Pemko Perlu Tindak Tegas THM Langgar Jam Operasional

 Pemko Perlu Tindak Tegas THM Langgar Jam Operasional

FOTO : Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka, Mukarramah.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat, terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) hingga pukul 22.00 WIB. Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka, Mukarramah, Rabu (05/01/2022).

“Oleh sebab itu, kami pun mengingatkan kepada tempat hiburan malam agar bisa mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat,” pintanya.

Lanjut Srikandi Dewan Kota dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengatakan bahwa meskipun sudah berulang kali ditemukan terjadinya pelanggaran aturan tersebut, Pemerintah setempat diminta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tersebut.

“Karena hal ini tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Palangka Raya, apalagi sering terjadi perkelahian sampai tengah malam, tentu hal-hal seperti itu tidak kita inginkan” beber Wakil Ketua Bapemperda ini.

Lebih dalam, Mukarramah juga menambahkan untuk itu perlunya pemerintah setempat agar menindaklanjuti hal tersebut dengan tindakan tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (DoN/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!