Patok Target Penerimaan PAD Setiap Kecamatan

 Patok Target Penerimaan PAD Setiap Kecamatan

Dokumen for KN : Bupati Katingan, Sakariyas.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Memasuki awal tahun 2022, setiap Camat di 13 wilayah Kabupaten Katingan ditargetkan penerimaan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun Rp 20 juta. Demikian dikatakan Bupati Katingan Sakariyas, saat pelantikan ratusan jabatan pejabat fungsional lingkup Pemkab Katingan, beberapa waktu lalu.

Dirinya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Katingan harus belajar dari tahun sebelumnya target PAD Rp 80 miliar pada tahun 2020 saja belum bisa tercapai sekira kurang lebih hanya 62 persen. Selain itu, target PAD di tahun 2021 juga tidak tercapai dari Rp 100 miliar yang di targetkan.

“Mohon maaf yang menjadi Camat saya targetkan Rp 20 juta untuk satu tahun target anggaran PAD. Saya tidak mau lagi bilang terlalu tinggi target saya pak, tidak boleh lagi. Pokoknya tidak ada. Jika tindak sanggup mencapai target itu, jangan mau menjadi Camat,” tegas Sakariyas.

Lanjutnya, bahwa ia bersama DPRD sepakat jika PAD kabupaten katingan ini bisa dinaikan bahkan diharapkan harus mencapai target tahun ini.

“Karena apa, kalau kita berbicara pendapat bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur saja, PAD sudah sampai Rp 300 miliar sampai hari ini. Sedangkan kita dari Rp 80 miliar, hanya 62 persen saja,” tegasnya.

Target yang harus dimaksimalkan yakni salah satunya dari pajak retribusi rumah makan/restoran, Pajak Sarang Burung Walet, pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lainnya. Lebih jauh dijelaskan, terkait penerimaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Katingan tahun ini sudah banyak di potong maupun dari dana transfer pusat.

“Saya mengajak semuanya, ayo kita sama-sama bekerja keras bergotong royong membangun kabupaten katingan yang kita cintai ini untuk taat membayar pajak daerah. Uang ini masuk ke Kas daerah, jadi tidak ada lagi masuk ke lain, harus masuk ke Kas daerah,” pungkasnya. (rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!