Legislator Muda ini Dorong Pembentukan PERDA Dana Cadangan PEMILUKADA 2024

 Legislator Muda ini Dorong Pembentukan PERDA Dana Cadangan PEMILUKADA 2024

FOTO : Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menilai perlu segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Gubemur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir mengatakan bahwa PERDA tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Gubemur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 memang perlu segera dibentuk.

“PERDA tersebut mencakup tujuan pembentukan dimana cadangan sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan, serta penata usahaan dan pertanggungjawabannya,” ucap Legislator Milenial dari PDI-P Kalteng tersebut, Selasa (18/01/2022).

Lanjut Ferry menjelaskan adapun besaran dana cadangan tersebut, dihitung dari Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, yakni sebesar Rp 450 miliar.

Semoga dengan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan lancar, sesuai dengan harapan bersama, sehingga terbentuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel yang didukung oleh semua lapisan masyarakat.

Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Pemerintahan, Hukum Dan Keuangan  ini juga mengungkapkan bahwa Perda pengelolaan Keuangan Daerah dan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 memiliki maksud dan tujuan untuk mewujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Kalimantan Tengah makin BERKAH.

“Akuntabel dan bertanggungjawab, mempunyai makna yang sama merujuk pada tiga pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam PP nomor 12 Tahun 2019 yakni Transparan, Akuntabel dan Partisipatif,” ujar Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Kalteng II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini.

Ferry juga menambahkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting dibentuk, agar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat melaksanakan fungsi Pengawasan dengan baik sebagaimana yang dimaksud dalam PP nomor 12 Tahun 2019, sebagai kontrol Intern Pemerintah Daerah. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!