Edar Sabu, Misran Ditangkap Polisi

 Edar Sabu, Misran Ditangkap Polisi

Foto : Terduga pelaku pengedar sabu di Dusun Luwir, Desa Muara Singan, GBA, Misran (45) saat menunjukan barang bukti berupa narkoba dan uang hasil penjualan barang haram tersebut di Makopolres Barsel.

KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang warga Dusun Luwir, Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, Misran (45) ditangkap jajaran Satresnarkona Polres setempat, Minggu (9/1/2022).

Bersama pelaku, empat paket Narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram, uang sebesar satu juta rupiah, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, dua pak plastik klip bening dan satu buah potongan sedotan.

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kasat narkoba IPTU Bagus Winarmoko, pada hari Minggu (9/1/2022) sekitar jam 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Misran di Dusun Luwir Desa Muara Singan RT. 6 RW. 1 GBA karena diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening di simpan di dalam kantong saku celana jeans warna hitam bagian depan sebelah kanan yang celana tersebut digantung di dinding dapur.

“Penggeledahan ini disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat yang berada disekitar TKP, selanjutnya saudara Misran dan barang bukti di bawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.(tam/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!