Dukung Sikap Tegas Tertibkan PBS ‘Bandel’ di Gunung Mas

 Dukung Sikap Tegas Tertibkan PBS ‘Bandel’ di Gunung Mas

FOTO : Anggota DPRD Gumas, Polie L. Mihing.

KALTENGNEWS.co.id – KUALA KURUN – Dengan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terhadap angkutan perusahan besar swasta (PBS) yang masih melintasi Jalan Kurun – Palangka Raya, yakni di wilayah kabupaten setempat.

Hal itu, Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Polie L. Mihing mengapresiasi ketegasan yang dilakukan bupati, sehingga kata dia, disitu ada ketegasan di dalam penegakan Perda Provisi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.

“Saya sangat setuju dan mendukung adanya ketegasan dalam penegakan-penegakan hukum sudah dilakukan oleh pak Bupati kita, seperti yang dilakukannya ke PBS yang melanggar dan videonya itu viral di media sosial,” ucap Polie L. Mihing, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, kata dia, bagi PBS-PBS yang tidak mau berpartisipasi dalam membantu perbaikan jalan wilayah Kabupaten Gumas ini, kalau bisa jelasnya, mereka harus menghentikan segera angkutan. Karena saat ini masih dalam tahapan perbaikan.

“Kalau tidak ada partisipasi dalam memperbaiki, ya. Mereka PBS harus hentikan dulu aktivitas mereka, wajar pak bupati kita marah. karena ada sebagian, saja yang berpartisipasi, artinya kalau dibiarkan pemerintah seakan membiarkan,” ujarnya.

Kemudian, menurut politisi dari partai Nasdem dan dari daerah pemilihan (Dapil-III) meliputi Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menambahkan, apabila jalan terus dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas jalan, maka hasilnya tidak maksimal.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi PBS-PBS yang ada, kalau secepatnya ada partisipasi dalam memperbaiki, jangan sampai hanya ada tiga PBS saja, yang lain tidak ada. Dan kalau dilalui terus oleh kendaraan besar maka jalan yang diperbaiki itu, hasilnya sia-sia saja usaha dari pemerintah,” pungkasnya. (RIS/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!