Dukung Kebijakan Pembatasan Jam Operasional THM, Beta : Jika Membandel Cabut saja Izin Usahanya

 Dukung Kebijakan Pembatasan Jam Operasional THM, Beta : Jika Membandel Cabut saja Izin Usahanya

FOTO : Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan Legislator Kota Palangka Raya mendukung upaya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat, dalam menegakkan aturan terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Dimana, batasan jam operasional yang dimaksud yakni sampai dengan pukul 22.00 WIB. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.

“Kami sangat mendukung upaya dari Satgas Covid-19 setempat, yakni membatasi waktu operasional tempat hiburan malam sampai dengan jam 10 malam. Hal ini, mengingat saat ini Kota Palangka Raya berada di PPKM Level-2,” ucap Beta, Selasa (18/01/2022).

Lanjutnya berharap batasan operasional tempat hiburan malam, tidak hanya berupa kebijakan saja, namun harus disertai dengan tindakan tegas, apabila menemukan suatu pelanggaran.

Menurutnya, sanksi pencabutan izin tempat usaha terhadap THM yang kerap melanggar aturan yang sudah ditetapkan merupakan langkah terakhir bagi THM yang ditemui beberapa kali melanggar aturan jam operasional pada masa pandemi Covid-19.

“Saya harap dengan adanya langkah ini, bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih abai terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Terlebih di masa pandemi dan pelaku usaha agar menaati aturan yang sudah ditetapkan.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!