Terkait Laporan RPUT, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Malindo

 Terkait Laporan RPUT, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Malindo

FOTO : Helsyanto didampingi Debon selaku kuasa hukum Malindo saat tunjukan surat laporan usai sidang praperadilan, Rabu (8/12/2021) siang.

FOTO : Helsyanto didampingi Debon selaku kuasa hukum Malindo saat tunjukan surat laporan usai sidang praperadilan, Rabu (8/12/2021) siang.

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Melalui kuasa hukumnya, Malindo menepis tudingan bahwa dia melapor Ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari (CPL) inisial RPUT ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas kehendak pribadinya melainkan atas permintaan pengurus koperasi disertai surat kuasa.

Laporan tersebut berujung RPUT ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Selanjutnya RPUT ajukan permohonan praperadilan dan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/12/2021).

Koperasi CPL berada di wilayah Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas yang mengelola plasma perkebunan sawit anggota dan juga bekerjasama dengan PT. KMJ dalam penyewaan penggunaan jalan.

“Malindo melaporkan RPUT ke Polda Kalteng berdasarkan surat kuasa dari pengurus koperasi. Ia dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang koperasi sebesar Rp 400 juta lebih,” kata Helsyanto didampingi Debon, kuasa hukum Malindo usai sidang praperadilan, Rabu (8/12/2021) siang.

Sementara dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau tersangka RPUT disebutkan bahwa Malindo sebagai pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pelapor. Tudingan itu dibantah oleh Helsyanto.

“Terkait sah tidak sahnya Malindo sebagai ketua koperasi yang baru itu bukan ranah nya lagi. Malindo melaporkan RPUT bukan atas dasar jabatan ketua koperasi walaupun rapat luar biasa pengurus koperasi CPL Malindo ini terpilih sebagai ketua Koperasi secara aklamasi,” ujarnya.

Menurut Helsyanto, RUPT bukan sebagai ketua Koperasi CPL lagi, karena dari hasil rapat luar biasa pengurus CPL, Malindo yang terpilih. Pada waktu rapat RUPT di undang tapi dia tidak hadir. Memang, versi RUPT tetap mengaku dia sebagai ketua Koperasi CPL.

Ditanya terkait uang yang diduga digelapkan oleh RUPT bersumber dari mana saja. Dijelaskan Helsyanto, bahwa uang tersebut bersumber dari hasil kerjasama dengan PT KMJ dalam bentuk penyewaan penggunaan jalan yang di kelola oleh Koperasi CPL.

“Pak RUPT menerima uang dari PT KMJ yang mana uang tersebut tidak masuk ke Kas Koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Itu salah satu alasan pengurus memberi kuasa kepada Malindo dan bentuk ketidaksenangan pengurus kepada RUPT,” terangnya.

Kepala Desa Jekatan Pari, Rahmadi membenarkan adanya dugaan penyimpangan uang koperasi CPL yang dilakukan RUPT, karena sejak tahun 2015 Koperasi CPL sebenarnya telah menghasilkan, tetapi anggotanya belum menikmati hasil hingga sekarang, bahkan Kas Koperasi pun kosong.

“Aku rasa ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh RUPT, karena Koperasi CPL dari tahun 2018 samapi 2019 tidak ada menghasilkan, sementara sejak tahun 2015 telah menghasilkan sebenarnya,” ungkap Rahmadi yang seluruh kebun plasma Koperasi CPL berada di wilayah desa Jekatan Pari. (don/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!