Terkait Dugaan Korupsi di PT. AMU, Kejagung Periksa Empat Saksi
KALTENGNEWS.co.id – JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 hingga 2020 di ruang Kejagung, Selasa (14/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan terkait pemeriksaan ke empat saksi tersebut.
“Benar mas, ada empat yang kita panggil jadi saksi untuk hal ini,” ucapnya.
Saksi yang dilakukan pemerikasaan yaitu KIR selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Jakarta Timur, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 sampai 2020 inisial tersangka WW, FB dan AFS.
RM selaku pemimpin cabang PT. Askrindo Jakarta Barat, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
AFM selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Lampung, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai 2020 atas nama tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
IKAM selaku Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
“Untuk sementara, semua saksi kita minta keterangan, guna penyelidikan kita lebih lanjut,” pungkas Leonard. (Humas Kejagung for kaltengnews)