Temukan Perizinan Hotel, Penginapan dan Losmen Kedaluarsa
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat atau Pekat dan Ketentraman Umum, pada Jumat 10 Desember 2021.
Saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Desember 2021. Kepala Satpol PP Katingan Pimanto, melalui Sekretaris Satpol PP Katingan, Budiman L. Gaol, mengatakan operasi gabungan bekerjasama dengan pihak Kecamatan Katingan Hilir, Polsek Katingan Hilir dan Koramil 1015 Katingan Hilir.
Sasaran dan target kegiatan adalah pada hotel, penginapan dan losmen mulai dari pengecekan tamu-tamu hotel, penginapan atau losmen (seperti KTP dan pasangan menginap) dan perizinan usaha. Selain itu, operasi gabungan juga mengarah pada tempat penjual minuman beralkohol (Minol) seperti toko, warung dan karaoke.
“Hasil dari kegiatan ini, seperti hotel Win Romeo Kereng Humbang, Penginapan Eka Harap, Losmen Bahagia di Jalan Katunen Kasongan Lama, Penginapan Pusara Ibu, dan Losmen Citra Katingan. Ternyata dari semua pengelola hotel dan losmen terkait perizinan yang ada sudah habis masa berlakunya dan disarankan pada pemilik untuk secepat dapat memperbaharui perjinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Katingan,” jelas Sekretaris Satpol PP Katingan, Sabtu 11 Desember 2021.
Usai kegiatan tersebut, tim kembali melakukan mengecek perizinan toko Minuman Beralkohol (Minol) seperti toko yang berada Jalan Depag (Jalan Soekarno Hatta), Karaoke Bukit Batu. Hasilnya pemilik toko, caffe dan Karaoke ini sudah mempunyai perizinan usaha dan masih aktif.
“Namun, seperti Anim Cafe Capuccino belum mempunyai perizinan usaha menjual minuman beralkohol. Maka, tim Pekat menyarankan kepada pemilik segera membuat perizinan usaha. Tim juga menghimbau kepada pemilik tokoh, caffe dan karaoke untuk dapat menjaga Keamanan dan ketertiban terutama pada saat menjelang natal dan tahun Baru ini. Perlu doketahui, kegiatan ini dilakukan terutama bertujuan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD),” pungkasnya. (RUL/aga)