Sepanjang 2021 Kasus Narkoba Naik 52. Sedangkan Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Turun

 Sepanjang 2021 Kasus Narkoba Naik 52. Sedangkan Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Turun

FOTO : Dokumen KALTENGNEWS – Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonnily Bhakti Wibowo, konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pada akhir tahun 2021, di pendopo Polres Katingan, pada Jumat 31 Desember 2021.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonnily Bhakti Wibowo, di dampangi oleh Kabagops dan Kabagren Polres Katingan mengelar konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pada akhir tahun 2021, di pendopo Polres Katingan, pada Jumat 31 Desember 2021.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan selama tahun 2021, bahwa ada sebanyak 92 kasus yang ditangani. Jumlah ini turun 15,59 persen dibandingkan dengan tahun 2020 dimana jumlah tindak pidana hingga sebanyak 109 kasus.

”Dari 92 kasus ini, maka tindak pidana narkoba yang mendominasi dengan jumlah 29 kasus, pencurian dengan pemberatan 13 kasus, dan persetubuhan dibawah umur 10 kasus,” jelas Kapolres AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, kepada awak media, saat konferensi pers.

Lanjutnya menambahkan, dari tindak pidana itu, hanya kasus tindak pidana narkoba yang mengalami kenaikan jumlah kasus sebanyak 52,63 persen. Dimana tahun 2020 ada 19 kasus, dan tahun 2021 ada 29 kasus. Selain itu, terkait pencurian dengan pemberatan turun 18,75 persen, yakni tahun 2020 ada 16 kasus sedangkan tahun 2021 ada 13 kasus.

Sedangkan Kasus persetubuhan dibawah Umur juga mengalami penurunan 9.09 persen yakni tahun 2020 ada 11 kasus sedangkan tahun 2021 ada 10 kasus. Untuk upaya penangganan covid-19, saat ini pelaksanaan vaksinasi di kabupaten katingan sudah mencapai 72, 03 perse, namun melalui aplikasi dashboard-dosis 1 (70,94 persen) dan dosis (38,45 persen).

”Dari 29 kasus narkoba tadi, ada sebanyak 37 orang tersangka yang diamankan, yaitu terdiri dari 22 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Mereka mayoritas berprofesi sebagai pekerja swasta/wiraswasta dan ibu rumah tangga,” ungkap Kapolres.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wobowo, juga menjelaskan dari prediksi kerawanan Kamtibmas 2022, bahwa Ormas di wilayah Provinsi Kalteng sering digunakan oleh masyarakat untuk diberikan kuasa terkait sengketa lahan denhan pihak investor atau perusahaan. Hal ini dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas dengan adanya permasalahan sengketa lahan dan bisa berimbas di Kabupaten Katingan.

“Kemudian, budaya membuka lahan dengan cara membakar lahan pada musim kemarau akan menimbulkan dampak kabut asap, terganggunya kesehatan masyarakat, terhanggunya transportasi darat, laut/sungai terhentinya aktivitas sekolah. Para pengguna media sosial kurang bijak dalam bermedia sosial, sehingga bisa terjadi provokasi, berita hoaks dan ujaran kebencian serta isu Sara. Kemudian, masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap prokes yang bisa menimbulkan penularan covid-19,” pungkasnya. (Rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!