Reklame dan Pita Cukai Rokok Ilegal Ditertibkan

 Reklame dan Pita Cukai Rokok Ilegal Ditertibkan

FOTO : Anggota Satpol PP Katingan saat menertibkan reklame rokok ilegal dan peredaran pita cukai rokok ilegal di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa 30 November 2021.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melaksanakan kegiatan penertiban reklame rokok Ilegal dan peredaran pita cukai rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Selasa 30 November 2021.

Kepala Satpol PP Katingan Pimanto, melalui melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum (Gakdakum) Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan UU RI Bomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Penertiban ini melibatkan ada sebanyak 6 staff bidang penegakan Perda Satpol PP Katingan, dan juga dari Danru Regu 3 dan anggota. Kegiatan diawali koordinasi dengan Camat Katingan Tengah Yobie Sandra, didampingi oleh Kasi Ketertiban untuk melaksanakan pendampingan kegiatan di lapangan,” jelas Kabid Gakdakum Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L. Gaol, saat dikonfirmasi Kaltengnews.co.id, Rabu 1 Desember 2021.

Kemudian, dilanjutkan melaksanakan penertiban reklame jenis baleho, spanduk, vertical banner yang tidak berizin dan reklame yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraanya, di pinggir jalan wilayah Desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.

“Selain itu, kita juga melaksanakan kegiatan penegakan peredaran pita cukai rokok ilegal di komplek pasar tumbang samba. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peredaran berbagai macam pelanggaran cukai sekaligus mengimbau pedagang agar tidak menjual rokok dengan pita cukai palsu atau ilegal, rokok tanpa disertai pita cukai atau rokok bodong, cukai yang salah pemasangannya dan pemasangan kembali cukai rokok bekas,” terangnya.

Sementara, dari hasil pemantauan. Menurut Budiman L. Gaol, bahwa masih banyak beredar berbagai jenis rokok seperti Bossini, Live, Gudang Djati, 68 Bold, Seven dan lain-lain yang dibeli oleh tim sebagai sampel. Dengan demikian, diharapkan melalui kegiatan pemberantasan rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Katingan tahun 2021 tentunya bisa menekan peredaran cukai rokok ilegal yang ada di pasaran maupun di masyarakat.

“Sehingga dengan berkurang peredaran cukai rokok, maka diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara dari pajak cukai rokok,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!