Polisi Ungkap Kronologis Pelaku Curat

 Polisi Ungkap Kronologis Pelaku Curat

FOTO : Empat pelaku Curat saat dihadirkan dalam Press Release di Mapolresta Palangka Raya, Senin (20/12/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Sandi Alfadien Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin press release Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang berhasil terungkap di gedung utama Mapolresta Palangka Raya, dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam, Senin (20/12/2021).

Kombes Pol. Sandi memaparkan sejumlah fakta dan penjelasan terkait penangkapan para pelaku curat yang telah beraksi membobol salah satu kantor notaris dan toko Alfamart di kawasan Jalan Pierre Tandean, Kota Palangka Raya, pada Hari Kamis (16/12/2021) lalu.

Berdasarkan kronologis yang diungkapkan, pada awalnya para pelaku yang berinisial MF alias R (29), M (32), S (29) dan A (34) menginap di salah satu hotel sebelum melakukan aksinya, yang kemudian sekitar pukul 02.00 WIB di Hari Kamis (16/12/2021) bergerak menuju lokasi yang telah mereka targetkan.

Setibanya mereka di lokasi, kantor notaris dalam sepi dan tidak ada penjaganya, sehingga pelaku berinisial M dan A bergerak menuju ke lantai dua melalui tangga samping, sedangkan pelaku berinisial S dan R bertugas untuk mengawasi.

“Kedua Pelaku berinisial M dan A pun berhasil masuk ke dalam kantor notaris dengan cara mencongkel pintu, yang kemudian melihat ada sebuah berangkas dan membongkarnya menggunakan alat yang telah mereka siapkan,” jelas Kombes Pol. Sandi.

Setelah berhasil membongkar berangkas tersebut, kedua pelaku itu pun menggondol uang tunai dari dalamnya, yang menurut keterangan dari korban (FB) pemilik kantor berjumlah Rp. 200 juta.

Tak puas sampai disitu, pelaku berinisial A dan M pun dengan kejinya juga membobol Toko Alfamart yang berada bersebelahan dengan kantor notaris itu, serta mengambil sejumlah rokok yang berada di estalase, lalu pergi meninggalkan TKP tersebut.

Sedangkan modus operandi para pelaku tersebut diungkapkan, hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan yakni untuk digunakan pulang ke Kota Makassar serta membayar utang dan kehidupan sehari-hari.

“Kronologis dan modus operandi yang kami disampaikan ini masih berdasarkan pengakuan sementara dari para pelaku, untuk ke depannya akan dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim,” pungkas Sandi. (Don/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!