Polda Kalteng Tangkap 18 Penambang Ilegal

 Polda Kalteng Tangkap 18 Penambang Ilegal

FOTO : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di 9 lokasi berbeda. Sedikitnya 18 orang menjadi tersangka dalam operasi tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto  melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menyampaikan bahwa Operasi PETI Telabang 2021 Polda Kalteng berhasil membekuk para pelaku berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti,” ungkapnya, Senin (13/12/2021).

Eko menerangkan bahwa dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 Kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp.160.000,.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 miliar,” tutupnya. (Humas Polda Kalteng for Kaltengnews.co.id)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!