Nekat Tambang Emas Ilegal, Warga Penyombaan Ditangkap Polisi

 Nekat Tambang Emas Ilegal, Warga Penyombaan Ditangkap Polisi

FOTO : Kapolres Kobar didampingi Kabagops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan Kasatlantas saat gelar perkara kasus penambangan emas di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/12/2021).

KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Tersangka penambang emas tanpa ijin kini menjalani proses hukum di Polres Kobar. Penangkapan tersangka itu terjadi pada Selasa tanggal 23 November 2021 di Bukit Jagau, Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Adapun tersangka MS alias Emn (46) ini sebagai tuan tanah (pemilik lahan) yang mengijinkan tersangka G dan kawan-kawan untuk menambang emas di lokasi miliknya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mencari nafkah. Para tersangka mengumpulkan tanah yang mengandung emas. Kemudian material ini diproses dengan cara blender dan perendaman.

“Emn (46) adalah selaku pemilik limbah tambang yang masih mengandung emas dan lahan. Melakukan kegiatan pertambangan dengan menggunakan mesin blender dan menghasilkan material tanah. Kemudian dimanfaatkan saudara G untuk diolah kembali,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat Press Release di halaman Mapolres Kobar, Rabu (29/12/2021)

Dia jelaskan tersangka Emn mengijinkan bekerja di lokasinya kepada G dan kawan-kawan. Dengan alasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Maka dengan cara ini Emn mendapatkan penghasilan.

“Hasil yang diterima tersangka Emn ini adalah pemberian dari saudara G, karena sudah menerima limbah blender. Sebanyak 3 kali Emn menerima uang yaitu, Pertama sebanyak Rp 1.200.000, Kedua Rp 600.000, Ketiga Rp 3.750.000,” jelas AKBP Devy Firmansyah.

Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kobar dari hasil penangkapan dan penegakan hukum ini terdiri dari, 2 unit mesin Dong Feng, 1 unit mesin kato air, 1 unit mesin pompa air merk General, 1 unit mesin air merk Honda, 1 buah angkong, 1 buah sekop, 1 buah selang spiral warna biru, 1 buah terpal, 2 buah pipa, 1 buah selang plastik, 1 karung kapur, 2 karung material tambang, 2 bak yang berisi dengan karbon.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 158 junto pasal 35 Undang Undang Negara RI No. 3 tahun 2020 tentang atas perubahan Undang Undang Negara RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 56 kedua KUH Pidana, dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan atau barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan sarana prasarana untuk melakukan kegiatan itu maka akan diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah. (Rd1/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!