Dugaan Rasuah, Jaksa Tuntut Mantan Direktur PDAM Kapuas Penjara 8 Tahun
FOTO : Mantan Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono saat jalani sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/12/2021).
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi mantan Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono telah dibacakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supritson menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/12/2021).
Selain pidana pokok, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Agus Cahyono dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 843 juta subsider 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Chandra Putra keberatan atas tuntutan Jaksa yang dinilai terlalu tinggi lantaran kliennya hanya turut serta dari perbuatan terpidana Widodo. Sedangkan Agus Cahyono hanya sebagai Kasubsi Perencanaan Teknis PDAM Kapuas pada saat itu.
“Klein kami hanya sebagai turut serta saja soalnya jumlah kerugian negera yang dibebankan kepada klien saya hanya Rp800 juta dari total Rp7,4 miliar selebihnya dibebankan kepada terpidana Widodo. Jadi ya terlalu berat dengan tuntutan seperti itu,” kata Chandra.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Alfon selaku ketua Majelis dan dua hakim anggota memberi kesempatan kepada terdakwa atau Penasehat Hukumnya untuk melakukan pembelaan pada persidangan berikut.
“Kita akan melakukan Pledoi secara maksimal terhadap tuntutan Jaksa pada sidang berikutnya,” tutupnya. (Don / aga)