Buron 11 Bulan, Mantan Kades Keruing Diborgol Jaksa

 Buron 11 Bulan, Mantan Kades Keruing Diborgol Jaksa

FOTO : DPO tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Kruing, Kabupaten Katingan saat diamankan Tim Tabur intelijen Kejati Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Katingan.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Tim Tabur intelijen Kejati Kalteng bersama Kasi Pidsus Katingan berhasil tangkap mantan Kepala Desa Keruing, Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Tersangka inisial WS (42) dibekuk di Dusun Menyuluh Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kapuas Hulu pada Jumat 3 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Erfandy Rusdy Quilem menjelaskan bahwa WS tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron selama 11 bulan terakhir. Dia ditetpkan menjadi tersangka kasus Tipikor Dana Desa Keruing, Kabupaten Katingan senilai Rp 1,1 miliar bersama dua tersangka lain yang kini tengah jalani sidang pembacaan tuntutan.

“DPO ini melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kajari Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021,” jelas Erfandy Rusdy Quilem, Sabtu 4 Desember 2021.

Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sedang tidur bersama keluarganya di tempat persembunyian di sebuah pondok di wilayah Dusun Menyuluh, Desa Lahai Kecamatan, Mentangai Kabupaten Kapuas. Mengetahui, hal tersebut tersangka langsung diamankan oleh tim Tabur yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng pada pukul 22.00 WIB.

“Setelah diamankan, DPO tiba di Palangka Raya sekitar pukul 23.50 WIB. Kemudian dibawa ke kantor Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan. Kemudian DPO dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan,” pungkas Erfandy Rusdy Quilem. (ru/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!