Tuduhan Pelecehan Seksual, Polwan SH Lapor Balik Suami ke Polda Kalteng

 Tuduhan Pelecehan Seksual, Polwan SH Lapor Balik Suami ke Polda Kalteng

FOTO : Ilustrasi.

 

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Usai dilaporkan sang suami YK (42) atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini Polwan SH melapor balik suaminya terkait tindak pidana laporan palsu disertai fitnah berupa KDRT kepada Ditreskriumum Polda Kalteng.

Dalam rilisnya kepada media pada Rabu (10/11/2021), Ipda SH menuturkan bahwa laporan KDRT dan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan suaminya tersebut merupakan sebuah fitnah. Ibu dua anak itu bahkan membeberkan keterangan bahwa selama ini dirinya lah yang menjadi korban kekerasan YK selaku sang suami.

“Dalam hal ini, apa yang disampaikan suami saya insial YK tidak benar. Laporan tersebut terkesan mengada-ada karena justru selama menikah, saya yang mendapatkan kekerasan tersebut,” tulis SH dalam klarifikasi tertulisnya.

Dia menuturkan jika selama ini dirinya bersama keluarga sengaja menahan diri terhadap perlakukan YK. Pertimbangannya untuk menutup aib rumah tangga dan statusnya sebagai seorang anggota aktif Polri.

“Apa yang dilaporkan dan dituduhkan YK yang merupakan suami saya dan saat ini dalam proses perceraian adalah tidak benar,” tegasnya.

SH menegaskan bahwa selama ini YK dinilai tidak memberikan nafkah dan tidak bertanggungjawab terhadap keluarga. YK juga dianggap suka mencari-cari alasan untuk menimbulkan permasalahan rumah tangga serta tidak memberikan contoh yang baik untuk keluarga.

Salah satu tindakan fatal yang dilakukan YK kepada pihak keluarganya, yaitu pernah melakukan dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap keponakan SH. Hal itu terjadi di rumah dan di dalam mobil saat mengantarkan keponakannya tersebut ke sekolah.

“Ternyata toleransi ‘Belum Bahadat’ dan pendekatan secara kekeluargaan kami dengan cara meredam persoalan agar tidak melebar dan tidak menimbulkan persoalan baru selama ini tidak dihargai oleh YK. Karena itu kami menempuh upaya hukum (lapor balik, red),” sebut SH.

Kendati sebagai personel Kepolisian dan ibu rumah tangga, namun sebagai seorang warga Negara Indonesia yang baik maka harus siap mengikuti proses tersebut berdasar fakta-fakta dan unsur-unsur hukum yang ada.

“Semoga penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan proses hukum terhadap YK sebagai terlapor. Meskipun YK masih tercatat sebagai suami saya yang kini dalam proses pengajuan perceraian,” harapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul ‘Berawal dari Dugaan Perselingkuhan, Oknum Polwan Tega Tampar Suami, Rabu (10/11/2021), YK melaporkan istrinya yang merupakan oknum Polwan Polda Kalteng berpangkat Ipda insial SH. Laporan tersebut, atas dugaan tidak pidana penganiayaan setelah YK mengaku ditampar pada bagian pelipis sebelah kananya oleh SH.

Tidak terima mendapat perlakuan kasar, YK kemudian melaporkan kasus tersebut ke Diteskrimum Polda Kalteng atas dugaan tindak KDRT dan melaporkan juga ke Bid Propam Polda Kalteng. (aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!