Terlibat Ilegal Logging, Lima Pelaku Ditangkap Polres Kobar

 Terlibat Ilegal Logging, Lima Pelaku Ditangkap Polres Kobar

FOTO : Lima pelaku illegal logging saat digiring polisi menuju tempat digelarnya acara Press Realease dihalaman Mapolres Kobar, Senin 8 November 2021.

KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Lima pelaku pembalakan liar inisial JS, GA, RU, BS dan RA berhasil ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal logging di wilayah Kotawaringin Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani pada Press Release di Mapolres setempat, Senin 8 November 2021.

Kapolres menuturkan bahwa empat tersangka pembalakan liar itu merambah kayu di lokasi berbeda. Penangkapan pelaku itu setelah mendapat laporan masyarakat.

“Keempat pelaku berhasil ditangkap di Lalang Kecamatan Kotawaringin Lama, menyusul satu pelaku pengolahan kayu tanpa ijin di Jalan Aspek Korintiga Kecamatan Pangkalan Banteng lebih dulu ditangkap,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa alat kerja yang digunakan dalam melakukan pembalakan seperti gergaji mesin (chainsaw), parang serta kayu olahan sebanyak 312 batang dan kayu log berbagai ukuran.

“Empat orang tersangka pembalakan liar warga dari satu desa yakni Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama masing-masing berinisial JS, GA, RU dan BS. Sementara dari tangan KA berhasil diamankan selain barang bukti yang digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu Ulin berupa 1 unit mobil pikup merk Daihatsu Grand Max warna silver, dengan nomor polisi H 1842 ZE, dan kayu Ulin berbagai ukuran dengan jumlah total 135 batang kayu,” ungkap Kapolres.

Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan ancaman pidana penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama lima Tahun penjara, dan denda Rp 500 juta paling banyak Rp 2.5 miliar. (MUL/don).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!