Terlibat Dugaan Tipikor, Oknum Anggota Legislatif Gumas Jadi Tersangka
FOTO : Oknum anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas inisial SR ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA — Oknum anggota aktif DPRD Kabupaten Gunung Mas periode 2019-2024 inisial SR resmi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (22/11/ 2021).
Kasi Pidsus Kejari Gumas, Hariyadi mengatakan bahwa perkara tersebut adalah hasil dari pengembangan perkara penyalahgunaan APBDes Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas pada tahun anggaran 2018.
“Andreas Arpenodie selaku Kades terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana yang sudah inkrach. Dari fakta sidang diketahui ada pihak lain yang terlibat,” kata Hariyadi, Kamis (25/11/2021) sore.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti penyidikan kasus Kades korup tersebut. Penyidikan memperoleh dua alat bukti dan menemukan fakta bahwa ada keterlibatan SR (anggota legislatif Gumas, Red). Kemudian SR ditetapkan sebagai tersangka.
“SR ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk mempermudah pemeriksaan. SR kita tetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021,” kata Hariyadi.
Hariyadi menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan terpidana Andreas Arpenodie, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 600 juta. Dimana dari Rp 600 juta yang dibebankan kepada Andreas sebesar Rp 400 juta, dan Rp 200 juta dibebankan kepada tersangka SR.
Ada beberapa kegiatan pemanfaatan APBDes Bereng Jun tahun anggaran 2018 dan 10 kegiatan dilaksanakan oleh Andreas dan 14 kegiatan dilaksanakan oleh tersangka SR.
“SR berperan sebagai pelaksana kegiatan, membantu mengelola APBdes Bereng Jun, padahal SR bukan bagian perangkat desa. Diketahui ada 24 kegiatan yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya,” Pungkas Hariyadi. (Don /Aga)