Tak Kuasa Melawan Birahi, Adik Ipar  Jadi Korban Persetubuhan

 Tak Kuasa Melawan Birahi, Adik Ipar  Jadi Korban Persetubuhan

FOTO : Pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial I (25) saat diamankan jajaran Polsek Sanaman Mantikei.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Malang nasib Mawar (13). Remaja perempuan asal Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan jadi korban birahi kaka iparnya inisial I (25).

Aksi bejat pelaku itu kepergok langsung sang istri dan langsung melaporkan ke Polsek Sanaman Mantikei. Pelaku kemudian langsung diamankan polisi pada Senin 8 November 2021 lalu.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan bahwa peristiwa nahas itu berawal saat korban memasak di dapur. Tidak diduga tangan korban ditarik oleh pelaku dan langsung memeluk korban. Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban seketika kaget dan berusaha berontak dengan menepis tangan pelaku sembari korban mengatakan ‘aku gak mau lagi’. 

“Kenapa korban berkata seperti itu. Ternyata terkuak fakta bahwa pada pertengahan tahun 2020 lalu pelaku pernah melakukan pelecehan seksual kepada korban saat masih duduk di bangku kelas 6 SD. Bahkan peristiwa itu terjadi berulang-ulang kali,” jelasnya saat dikonfirmasi Senin 15 November 2021.

Korban mengaku terpaksa melayani hasrat setan pelaku lantaran takut terhadap ancaman pembunuhan. Dan pada akhirnya pelaku langsung membaringkan korban di lantai dan setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban.

Ketika melakukan aksinya terhadap korban, tiba- tiba datang istri pelaku atau kakak kandung korban yang melihat langsung perbuatan biadab terhadap korban.

“Merasa keberatan, kaka korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa selembar baju lengan pendek, selembar celana pendek warna kuning dan selembar celana dalam,” jelas Iptu Adhy Heriyanto.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun penjara. (Rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!