Satpol PP Segel 16 Caffe di Km 19 Kereng Pangi

 Satpol PP Segel 16 Caffe di Km 19 Kereng Pangi

FOTO : Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum atau Gakdakum, Budiman L. Gaol beserta jajaran Dinas PM PTSP Katingan saat melaksanakan tugas, Jumat 26 November 2021.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi tertentu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan giatkan operasi bagi usaha-usaha caffe, atau usaha caffe penjualan minuman beralkohol, Jumat 26 November 2021.

Operasi ini dipimpin oleh Kasatpol PP Katingan Pimanto, melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum atau Gakdakum Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, beserta Sekretaris Dinas PM PTSP, Supardi dan Kabid Pendataan Dinas PM PTSP Kabupaten Katingan, Wirabella, serta anggota Satpol PP Katingan.

“Kali ini operasi penertiban dilakukan di kawasan Desa Hampalit Km 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Operasi penertiban izin usaha caffe ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak retribusi usaha,” jelas Budiman L Gaol, Sabtu 17 November 2021.

Menurutnya, hasil operasi ada kurang lebih sebanyak 16 Caffe yang tempat caffe minuman beralkohol di Komplek Pal 19 Kereng Pangi. Oleh sebab itulah pihak menyegel dan menghentikan sementara, hingga batas yang tidak ditentukan untuk membayar pajak retribusi usaha cafe menjual minuman beralkohol,” tegas Budiman L Gaol.

Budiman L. Gaol juga mengimbau kepada pemilik usaha caffe di Kabupaten Katingan setidaknya segera mengurus proses perizinan untuk usaha, dan diharapkan juga rutin membayar pajak retribusi.Ini dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Satpol PP tidak hanya operasi terhadap usaha-usaha Caffe di Kota Kasongan saja. Melainkan juga untuk melarang bentuk perjudian, prostitusi, dan peredaran obat- obat terlarang di lokasi Komplek Pal 19 Kereng Pangi dam wilayah sekitarnya,” pungkasnya. (Rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!