Rencana Larangan Pengiriman Bauksit Keluar Daerah Dapat Dukungan DPRD Kalteng

 Rencana Larangan Pengiriman Bauksit Keluar Daerah Dapat Dukungan DPRD Kalteng

FOTO: Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Lohing Simon.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk menghentikan pengiriman bahan mentah pertambangan yakni Bauksit.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Lohing Simon menyampaikan adanya rencana penghentian pengiriman bahan mentah pertambangan dari pemerintah provinsi tersebut, dinilai sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Yakni melakukan pengolahan sumberdaya menjadi bahan setengah jadi dan bahan jadi yang kemudian bisa dikirim keluar daerah.

“Perlu adanya perubahan pola pikir, utamanya dalam mengelola hasil Sumber Daya Alam (SDA). Dimana, harapannya bahan mentah tidak lagi langsung di kirim ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri, tapi melainkan perlu diolah terlebih dahulu menjadi bahan setengah atau bahan jadi, lalu baru dikirim ke luar daerah,” ucap Lohing, Rabu (17/11/2021).

Lanjut Politisi PDI-P Kalteng ini mengatakan bahwa hal dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil SDA Kalimantan Tengah. Untuk itu, pemerintah daerah harus bisa memproduksi bahan mentah di daerah guna menambah nilai jualnya.

“Kami tentunya, sangat mendukung rencana baik dari Pemprov Kalimantan Tengah tersebut. Hal ini, harapannya dapat memberikan pengaruh positif pada peningkatan PAD Kalteng,” ujarnya.

Sambung Lohing berharap pokoknya harus lebih mengoptimalkan industri dari hulu ke hilir dari wilayah itu sendiri. Mengembangkan sumber daya didaerahnya dengan baik. Jadi tidak ada sumber daya mentah lagi dikirim keluar.

Sehingga, hasil sumber daya alam dari wilayah Bumi Tambun Bungai dapat memiliki nilai yang lebih. Ia juga berharap, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah, juga harus mengikuti dengan kemampuan SDM dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Artinya, jika ada kebijakan pelarangan pengiriman satu bahan mentah keluar daerah, tentu harus melalui kajian. Dimana kajian itu mempertimbangkan, apakah kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan masyarakat atau tidak.” tandasnya. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!