Pesta Miras di Karaoke, Pemuda Hampalit Aniaya Teman Perempuannya Hingga Bonyok

 Pesta Miras di Karaoke, Pemuda Hampalit Aniaya Teman Perempuannya Hingga Bonyok

FOTO : Korban berinisial YSA menderita luka lebam di wajah usai alami penganiayaan pelaku berinisial I.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Satreskrim Polres Katingan tangkap pemuda inisial I (24) warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir pada Kamis 18 November 2021.

Pria ini diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YSA (31). Informasi yang didapat bahwa kejadian tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Desa Hampalit.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto membenarkan peristiwa kejadian itu.

Adapun kronologinya, ketika korban YSA dan pelaku beserta temanya sedang berkaraoke sambil meminum-minuman beralkohol di daerah Jalan Tjilik Riwut Km 19, Kereng Pangi.

FOTO : Pelaku inisial I saat diamankan Polres Katingan.

Korban ketika itu keluar dengan membawa kunci motor milik temanya yang pada saat itu pelaku juga menyusul korban dan sambil menanyakan kunci motor yang di bawa korban. Namun korban tidak menghiraukan perkataan pelaku. Akibatnya terjadilah keributan antara korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto menambahkan bahwa menurut saksi mata yang berada di tempat kejadian mengatakan pelaku terlihat mendorong korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yang dibawa terlepas dari genggamannya.

Melihat kunci motor terlepas, pelaku langsung mengambilnya dan juga langsung memukul wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan. Korban juga sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut pelaku, namun kembali lagi pelaku menginjak dan menendang tubuh korban.

“Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan. Barang Bukti yang di amankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban,” jelas Iptu Adhy Heriyanto, Jumat 19 November 2021.

Akibat kejadian tersebut pelaku sudah di amankan di Polres Katingan dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (Rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!