Kantongi Sabu 17 Gram, Indra Diborgol Polisi

 Kantongi Sabu 17 Gram, Indra Diborgol Polisi

FOTO : Satresnarkoba Polres Pulang Pisau saat menangkap Indra lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, Sabtu (30/10/2021).

KALTENGNEWS.co.id – PULANG PISAU – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau tangkap Indra (38) warga Desa Benuatan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau atas dugaan kepemilikan 17,72 gram Narkotika jenis sabu, Sabtu (30/10/2021).

Indra dibekuk Tim Ops Antik Talabang 2021 Polres Pulang Pisau yang sedang melakukan patroli penyelidikan di Kecamatan Banama Tingang. Waktu dilaksanakannya pengeledahan terhadap saudara Indra, anggota kepolisian menemukan 68 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I berupa sabu-sabu.

“Betul mas, kami berhasil mengamankan 68 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan Indra di Desa Pandawei RT/RW 001 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang pisau,” beber Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono diwakili oleh Kasatnarkoba AKP Suharto, Senin (1/11/2021).

Diterangkan oleh Suharto, Indra sudah menjadi target operasi (TO), kemudian saat melalukan penyelidikan terhadap TO pada Ops Antik Talabang 2021 di Kecamatan Banama Tingang, pihaknya juga mendapatkan informasi, bahwa TO berada di rumah Saptono, Desa Pandawei Kecamatan, Banama Tingang, dan menemukan pelaku sedang makan.

“Waktu dilaksanakan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 500 ribu, di dalam dompet warna coklat,” katanya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka. Alhasil, ditemukan sebanyak 62 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu, 1 buah timbangan digital. Ketika petugas menanyakan status kepemilikan barang haram tersebut, Indra mengakui bahwa semua barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya.

“Saat ini, Indra berikut barang bukti diamankan dan sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan barang haram tersebut,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!