Ini Alasan 19 Caffe di Kereng Pangi Diizinkan Buka Kembali

 Ini Alasan 19 Caffe di Kereng Pangi Diizinkan Buka Kembali

FOTO : Jajaran Satpol PP Katingan saat melaksanakan giat pelepasan segel usaha caffe di Km 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Senin 29 November 2021.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Sempat disegel dan dihentikan akibat belum membayar retribusi perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 02 Tahun 2019, kini belasan usaha caffe penjual minuman beralkohol di desa Hampalit Km 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir dibuka kembali.

Pelaku usaha caffe telah membayar kewajiban pajak retribusi usahanya dan telah mengurus izin usaha di Dinas PM-PTSP Kabupaten Katingan. Kegiatan pelepasan segel dipimpin langsung oleh Kasubbid Penegakan, Jaida beserta dengan Kasubbid Kerja Sama Antar Lembaga Daswandi Supar, dan juga Kasubbid Operasional dan Pengendalian, Arnanson, pada Senin 29 November 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Katingan Pimanto, melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum (Gakdakum) Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, mengatakan tujuan dilakukannya pencabutan segel mengingat pelaku usaha telah membayar kewajibannya dan telah mengurus ijin usahanya.

“Giat ini dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dan ada jumlah caffe yang memenuhi kewajiban membayar pajak retribusi sebanyak 19 buah dengan pajak retribusi caffe sebesar Rp.3.500.000,- per satu buah caffe. Maka jumlah keseluruhan pemasukan dari pajak retribusi usaha caffe sebesar Rp 66.500.000,” jelas
Kabid Gakdakum Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, Selasa 30 November 2021.

Setelah dicabutnya segel, maka pemilik usaha boleh beroperasi membuka usaha kembali. Selama pelaksanaan kegiatan pelepasan segel pasca penegakan peraturan daerah katingan nomor 02 tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu terkait di Km 19 Kecamatan Katingan Hilir berjalan aman, tertib dan lancar.

Dasar hukum yang dilakukan tersebut adalah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP dan Peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 02 tahun 2019 tentang retribusi tertentu.

“Kemudian, sesuai peraturan Bupati Katingan nomor 85 tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP, dam peraturan Bupati Katingan nomor 45 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!