Duwel Rawing : Sinergitas Antar Pihak Kunci Utama Penanganan Banjir di Sejumlah Daerah

 Duwel Rawing : Sinergitas Antar Pihak Kunci Utama Penanganan Banjir di Sejumlah Daerah

FOTO: Ketua Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata, Drs. Duwel Rawing.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kondisi banjir di sejumlah daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) pada beberapa waktu belakangan ini, tampaknya menjadi perhatian dari kalangan DPRD Kalteng.

Hal itu, seperti disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata, Drs. Duwel Rawing mengutarakan bahwa kondisi banjir di sejumlah daerah Kalimantan Tengah, perlu ditangani secara bersama-sama, baik itu oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

“Untuk itu, diperlukan suatu sinergitas pemerintah antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota bersama-sama pemangku kepentingan terkait lainnya. Harapannya, kondisi tersebut dapat segera ditangani,” ucap Duwel, Senin (22/11/2021).

Politisi Senior dari Fraksi PDI-P Kalteng ini mengatakan bahwa memang seharusnya ada sinergitas. Karena mengingat adanya keterbatasan anggaran penanggulangan bencana yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten kota.

Sehingga demikian, permasalahan ini jangan hanya dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi harapannya Pemprov juga harus mengambil peranan sebagai bukti kepedulian terhadap masyarakat yang terkena musibah.

“Upaya yang dilakukan, termasuk pula penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak, merupakan kewajiban bagi semua pihak baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.

Diketahui bersama bahwa kewenangan penanggulangan dan penyaluran bantuan bagi korban banjir, merupakan kewenangan dan kewajiban eksekutif sesuai Undang – Undang (UU) nomor 24 tahun 2007.

Dalam undang – undang nomor 24 tahun 2007, telah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan.

Sehingga wajib bagi eksekutif untuk mengambil langkah cepat dalam hal penanganan maupun penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam UU nomor 24 tahun 2007 khususnya pada poin 1 dan 3 telah ditegaskan, bahwa tujuan dari penanggulangan bencana yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.

Kemudian dalam poin 3, disebutkan bahwa UU nomor 24 tahun 2007 menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi. Sehingga 2 poin tersebut harus diprioritaskan saat terjadinya bencana baik bencana alam maupun non – alam di suatu wilayah.

Selain itu, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana, yang tertuang dalam 4 poin inti sesuai UU nomor 24 tahun 2007, meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.

Ditambahkannya, sejumlah poin yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam UU nomor 24 tahun 2007, kita bisa melihat kewajiban yang harus dijalankan sekaligus di prioritaskan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Pemprov dan Pemkab.

“Sedangkan tugas dan fungsi legislatif adalah memastikan aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.” tandasnya. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!