Diduga Jual Sabu, Pegawai Rutan Dibekuk Polres Bartim

 Diduga Jual Sabu, Pegawai Rutan Dibekuk Polres Bartim

Foto : Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Sanip, SH dan bersama Jajaran Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma dalam jumpa pers terkait Narkoba, Senin (22/11/2021).

KALTENGNEWS.co.id – Tamiang Layang – Oknum Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tamiang Layang, Inisial (AZ) alias Babe (52) ditangkap polisi. Parahnya lagi, Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang itu diduga jualan sabu-sabu menggunakan mobil dinas.

Kasus penangkapan tersebut dibeberkan Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra pada jumpa press, Senin (22/11/2021) pagi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sabu seberat kotor 5,26 gram, tisu, handphone dan minibus Avanza plat merah nomor polisi KH 1055 KU.

“Benar oknum Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tersebut diketahui menggunakan mobil dinas dalam melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu,” jelas AKBP Afandi Eka Putra.

Kapolres Bartim menuturkan jika penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Selain oknum pegawai Rutan, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka dalam kasus serupa yaitu, Raimon Elvis Fernando Sangian alias Fordam (30) dengan barang bukti satu paket dengan berat kotor 2,49 gram, Padliannor alias Gondrong (34) barang bukti dua paket dengan berat kotor 2,69 gram dan Fajrianor alias (33) barang bukti 14 paket dengan berat kotor 35,53 gram.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Karena diduga masih ada bandar narkoba lain dari para tersangka yang kini telah diamankan,” ujar Kapolres.

Bagi para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (ags/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!