Segera Laksanakan Rekomendasi Pansus LKPj

 Segera Laksanakan Rekomendasi Pansus LKPj

Foto : H. Raden Sudarto, SH.

KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan mendesak pemerintah daerah segera melaksanakan rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2020, terkait permintaan audit khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Desakan tersebut, disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, saat ditemui oleh awak media di Kantor DPRD setempat, Kamis (10/10/2021).

Ia menegaskan audit BPK harus segera dilakukan terhadap kegiatan proyek Multi Years dan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok yang dinilai tidak sesuai prosedur dan bermasalah.

Mantan ketua Pansus LKPj Bupati tahun 2020 itu menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, beberapa pekerjaan proyek dengan pembiayaan tahun jamak itu telah melebihi waktu pelaksanaan sebagaimana yang telah ditentukan.

“Pada saat kami turun ke lapangan, pekerjaan itu memang belum selesai dan waktu mereka itu (sebagaimana) disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Barsel akhir Mei sudah selesai. Setelah akhir Mei itu, mereka akan memperpanjang (waktu pekerjaan) dengan (opsi) bayar denda,” terang pria yang akrab disapa Haji Alex itu.

“Sementara batasan Pansus kemaren sudah berakhir, makanya kami rekomendasikan supaya kegiatan-kegiatan itu dievaluasi oleh BPK. Diantara lain, ruas jalan Mayor Pithel, MTU – Bangkuang – Teluk Timbau, Jalan Pendang, habis itu Desa Baru – Muara Talang, itu kita minta diaudit oleh BPK. Karena memang kegiatan-kegiatan itu, pada saat kami turun lapangan, belum selesai,” ungkapnya.

Selain itu, jelasnya lagi, terkait rekomendasi pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dana BLUD di RSJS Buntok, disebabkan adanya kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur terhadap pengelolaan dana tersebut pada periode tahun 2018 sampai dengan 2020, sehingga menimbulkan beban utang RSJS mencapai angka Rp13,3 milyar.

“Terkait dana BLUD itu, pihak rumah sakit ada berutang dengan pihak ketiga namun tidak tercatat dalam neraca utang daerah. Jadi kita minta itu supaya diaudit. Untuk memastikan apakah (utang) itu benar (untuk kepentingan RSJS) atau tidak, dan cara penyalurannya bagaimana,” tukasnya.

Pasalnya, menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Barsel itu, jumlah utang di RSJS tersebut tidak realistis.

Sebab, bagaimanapun obat-obatan maupun alat kesehatan yang dibeli, harganya pasti akan kembali kepada pihak RS, sebab semua pasien yang berobat pasti membayar obat maupun biaya penggunaan alat kesehatan yang ada, baik itu secara mandiri maupun melalui BPJS Kesehatan.

“Karena tidak mungkin utang sebanyak itu. Seharusnya ada pengembalian, salah satu contoh, kalau kita kerjasama dengan pihak ketiga (farmasi). Obat itu kan masuknya ke gudang apotik RS dulu kan! Setelah itu pengeluarannya (obat) itu kan melewati resep dokter, jadi sesuai dengan kebutuhan pasien,” ucapnya mencontohkan.

“Nah sistem pembayarannya apabila itu mandiri, dibayar oleh perorangan, apabila itu ditanggung oleh BPJS, itu kan BPJS yang nanti akan membayarnya. Sementara, pengembalian (dana) dari sekian banyak itu tidak ada. Padahal kalau fisiknya ada dan benar disalurkan ke pasien, maka itu akan terlihat pengembalian dananya,” tegas Haji Alex.

Sementara itu, menyangkut adanya informasi masalah itu telah diaudit oleh Inspektorat Barsel, ia mengungkapkan bahwa Inspektur Barsel, Liharfin dalam pertemuan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, mengakui kalau audit tersebut tidak bisa dilakukan oleh Inspektorat.

“Waktu RDP kan kita undang, Inspektorat kan menyatakan bahwa itu bukan kewenangan mereka. Inspektorat waktu itu yang hadir kan langsung Liharfin sendiri. Dia mengatakan itu bukan kewenangan Inspektorat, itu kewenangan BPK atau BPKP,” bebernya mengakhiri. (tu/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!