Sebanyak 142 Calon Kades di Katingan Teken Ikrar Bersama

FOT0 : Peserta Calon Kades Se Kabupaten Katingan saat mengikuti pelaksanaan ikrar damai Pilkades, di Gedung Salawah Kasongan, Rabu 27 Oktober 2021.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Katingan gelar Ikrar damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Katingan, di gedung Salawah Kasongan, Rabu 27 Oktober 2021.
Kegiatan ikrar damai Pilkades dihadiri Bupati Katingan Sakariyas, dan dihadiri juga oleh Sekda Katingan Prangsang, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Ketua KPU Katingan Subandy, perwakilan Kejaksaan Katingan, sejumlah Kepala SOPD, Camat se Kabupaten Katingan, serta peserta sebanyak 142 orang calon Kepala Desa (Kades).
Usai melaksanakan ikrar bersama, dilakukan penandatanganan ikrar dari semua calon Kades, dan Camat. Kemudian, ditandatangani oleh Kasatpol PP, Kepala DPMD Katingan, Kapolres Katingan serta Bupati Katingan.
Dalam kesempatan itu. Bupati Katingan Sakariyas, berharap dan meminta kepada panitia Pilkades, calon Kades, para pendukung dan pihak-pihak yang berkepentingan agar betul-betul mematuhi dan memahami peraturan dan tahapan pelaksanaan Pilkades di wilayah Kabupaten Katingan. Sehingga semua tahapan tersebut dapat berjalan dengan tertib, aman, damai, beretika dan bertanggung jawab.
“Kemudian, saya meminta teknis pelaksanaan kampanye dalam masa pandemi covid-19 ini tentunya hanya dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka langsung dan dialog yang dibatasi jumlah pesertanya sesuai dengan keputusan panitia dimasing-masing desa dan atas rekomendasi Camat sebagai penanggungjawab sub kepanitian Pilkades tingkat kecamatan masing-masing,” jelas Bupati Sakariyas.
Sedangkan menurutnya, untuk sosialisasi pengenalan program dan visi misi calon Kades diperbolehkan untuk memasang tanda kampanye berupa gambar dan poster setelah ditetapkannya nomor urut calon Kades sampai 22 November 2021. Kemudian, diminta kepada Kades untuk tidak melakukan kampanye yang dilarang sesuai dengan surat petunjuk teknis Bupati Katingan.
“Karena apabila hal ini dilakukan, maka calon Kades bisa dijatuhkan sangsi sampai dengan tidak dapat diikutkan dalam kontestan peserta Pilkades serentak. Oleh karena itu kepada calon Kades dan para pendukungnya agar betul-betul memperhatikan batasan-batasan yang mengatur tentang tata cara Pilkades di wilayah Kabupaten Katingan,” tegas Sakariyas.
Lanjutnya, tidak lupa dalam masa pandemi covid-19 dirinya meminta agar panitia Pilkades di 42 desa dan calon Kades yang akan mengelar pelaksanaan Pilkades serentak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan bisa menjalankan mekanisme Pilkades dengan baik.
“Karena saya sangat khawatir apabila protokol kesehatan tidak maksimal diterapkan dikhawatirkan bisa menimbulkan munculnya klaster baru penyebaran covid-19,” tukasnya.
Sementara, Plt Kepala DPMD Katingan, Alfian Nor mengatakan bahwa panduan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Katingan. Maka telah ditetapkan keputusan Bupati Katingan nomor 140/449 tahun 2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Katingan tahun 2021 serta peraturan Bupati Katingan tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades.
“Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan saat ini akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkades serentak tahun 2021 yang di ikuti oleh 42 desa, 142 calon Kades, 884 panitia Pilkades, dan kurang lebih 22.585 pemilih serentak serta kurang lebih 85 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan pada 23 November 2021,” pungkasnya. (Rul/aga)