Sakariyas : Peraturan Disiplin PNS Makin Tegas

FOTO : Bupati Katingan, Sakariyas.
FOTO : Bupati Katingan, Sakariyas.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukuman atau sanksi disiplin jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar kewajiban. Seperti PNS tidak masuk kerja bakal kena sanksi bahkan berpotensi diberhentikan.
Bupati Katingan Katingan, Sakariyas, mengatakan peraturan pemerintah disiplin PNS yang baru sekarang ini sangatlah ketat.
“Saya tegaskan jangan salahkan pejabat kalau mengambil tindakan karena tidak disiplin melaksanakan tugas sebagai abdi negara. 10 hari saja tidak bekerja sudah bisa kena sanksi diberhentikan,” jelas Sakariyas, beberapa waktu lalu.
Adapun sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis yaitu, apabila PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun, PNS yang tidak masuk 4-7 hari dalam setahun dan PNS yang tidak masuk 7-10 hari.

Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), apabila jika PNS yang tidak masuk kerja selama 11-13 hati dalam setahun dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. Apabila PNS yang tidak masuk kerja 14-16 hari dalam setahun dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan. Kemudian, apabila PNS yang tidak masuk kerja 17-20 hari dalam setahun dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Kemudian, untuk sanksi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian, penurunan atau bebas tugas jabatan. Sebagai berikut :
Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS jika seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja. Kemudian, penurunan jabatan atau satu tingkat selama 12 bulan, jika tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun. Bahkan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun.
Tentunya, bahwa sanksi yang diberikan ini jika seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif, sanksi yang diberikan jika tidak masuk kerja secara terus menerus, dan sangksi tambahan diberikan jika tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja menyetop pemberian hak bulan berikutnya.
“Saya tegaskan lagi, saya berpandangan bahwa pegawai di pemerintah kabupaten katingan adalah sama. Saya akan mengambil sikap, mengambil tindakan sama. Kalau yang berbuat salah, ya salah,” jelas Bupati Sakariyas.
Terkait tanda tangan SK pemberhentian, menurut Bupati Sakariyas, tidak serta merta asal teken begitu saja. Terkadang Dokumen tersebut lama di meja, karena banyak pertimbangan yang dilakukan dalam pemberhentian tersebut. Dirinya juga mengakui aja sejumlah pegawai pada tahun sebelumnya diberhentikan dan itu murni tidak disiplin.
“Coba yang bersangkutan kita berhentikan. Misalnya, ada anaknya tiga orang, masih sekolah dan istrinya tidak punya pekerjaan.
Apabila dia diberhentikan, dan masih punya utang di bank serta lain-lainnya. Maka yang menjadi korban anak-anaknya. Harapkan saya pegawai negeri ini harus disiplin dalam melaksanakan pekerjaan,” pungkas Sakariyas. (Rul/aga)