Raden Sudarto : Patuhi Perda yang Telah Disahkan

 Raden Sudarto : Patuhi Perda yang Telah Disahkan

FOTO : Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto SH (tengah) saat reses perorangan di dapil I Barsel.

KALTENGNEWS.co.idBUNTOK – Kalangan dewan mengingatkan, agar seluruh masyarakat bisa mematuhi semua peraturan daerah (perda) yang telah disahkan sebelumnya. Hal tersebut dikatakan Ketua komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto, Rabu (6/10/2021).

Menurut dia, bahwa perda yang telah dibuat melalui tahapan yang panjang oleh eksekutif dan legislatif akan terkesan mubazir, apabila masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan oleh masyarakat.

“Apa yang disusun dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah, untuk kepentingan masyarakat juga,” kata Raden Sudarto.

Perlu diketahui, tambahnya, sebelum ditetapkan, perda akan dikaji terlebih dahulu, sehingga cukup banyak proses dan tahapan yang harus dilewati sebelum disahkan.

“Ketika itu, akan terlihat yang mana, yang menjadi kepentingan bagi publik,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan Barito Selatan itu mencontohkan, seperti perda sarang burung walet. Di satu sisi, kata dia, menuntut masyarakat untuk taat dan wajib membayar pajaknya.

“Sanksinya pun bagi yang melanggar, jelas sudah ada,” ungkapnya.

Anggota legislatif itu berharap, instansi pemerintahan gencar dalam melaksanakan sosialisasi terkait payung hukum itu.

“Tujuannya, agar tidak ada kesan bahwa masyarakat tidak tahu,” ungkapnya lagi.

Sosialisasi, kata dia, bisa dilakukan di lingkungan RT/RW setempat, sehingga apa yang disampaikan bisa tepat sasaran. Kegiatan itu, kata dia, bisa didampingi instansi teknis, seperi dinas terkait.

“Bisa juga melalui spanduk, atau imbauan di media cetak/elektronik, sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut mengetahui,” terangnya.

Dia juga berharap, agar publik paham dengan tujuan perda. Selama ini, tambah dia, tingkat pemahaman warga sudah cukup baik.

“Karena aturan yang ada, sudah dipatuhi, namun masih belum maksimal dan perlu pembenahan,” ujarnya. (tu/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!