FOTO : Wakil Bupati Katingan, Synardi N.T Litang saat pimpin rapat koordinasi penanganan pasca bencana tingkat Kabupaten di ruang rapat Bupati Katingan, Senin 11 Oktober 2021.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN –Sebanyak 12 orang Camat laporan kerusakan infrastruktur dan fasilitas pemerintah pascabanjir ke pemerintah daerah banyak tidak sesuai dengan format yang ditentukan. Baik itu dari segi format kesesuaian data tentang nama dan alamat.
Terkait hal tersebut Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang memberikan waktu selama tiga hari untuk para Camat memperbaiki laporan. Hal ini guna memperbaiki administrasi di semua kecamatan agar sesuai fakta laporan di lapangan.
“Karena ada sejumlah camat masih belum paham terkait laporan ini, maka saya beri waktu tiga hari memperbaiki laporan. Dari laporan yang diterima ini, pemerintah daerah melalui tim anggaran akan melakukan rapat kembali berdasarkan laporan yang diterima nantinya. Kemudian, pemerintah daerah akan melaporkan kembali hasil laporan ke pihak pusat,” jelas Sunardi didampingi Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Katingan Roby saat pimpin rapat koordinasi penanganan pasca bencana tingkat Kabupaten di ruang rapat Bupati Katingan, Senin 11 Oktober 2021.
BPBD Katingan diperintahkan untuk melakukan pendataan dan mengukur pemetaan titik banjir di setiap wilayah kecamatan. Kemudian, kepada Dinas PU agar selalu berkoordinasi dengan semua kecamatan untuk penanganan kerusakan jalan jembatan pasca musibah banjir.
“Penanganannya seperti apa, apakah akan ada penimbunan, ataupun perbaikan jalan lain nantinya BPBD atau Dinas PU yang tau . Karena kita akan melihat skala prioritas untuk kecamatan dan desa untuk ditangani dengan secepat mungkin,” pungkasnya.
Kalaksa BPBD Katingan, Roby mengatakan bahwa rapat yang dilaksanakan ini untuk melakukan inventarisasi data kerusakan yang terdampak banjir di semua wilayah Kecamatan di Kabupaten Katingan. Kecuali Katingan Kuala yang belum terdampak musibah banjir.
Namun dari surat laporan yang sudah diberikan kepada semua camat untuk melaporkan kembali laporan pascabanjir, hanya ada sembilan kecamatan yang sudah menyampaikan laporan.
“Dari data yang masuk, sebagian memang tidak sesuai dengan format lampiran yang diminta. Karena lampiran format itu memang diminta harus sesuai dengan format keputusan Menteri Dalam Negeri. Salah satunya seperti format by Name by Address harus ada. Dan ini hanya ada beberapa kecamatan saja yang bisa memenuhi itu. Inilah yang menjadi kendala di kecamatan dan kelurahan saat ini,” jelasnya.
Berdasar data BPBD Katingan, terdapat kurang lebih sebanyak 17.956 penduduk di 12 kecamatan yang terdampak musibah banjir, sejak ditetapkan masa tanggap darurat banjir sejak tanggal 23 Agustus sampai 23 September 2021. (rul/aga)