Gali Potensi PAD, Dewan Provinsi Dorong Pemprov Kalteng Optimalkan Pajak Air Permukaan

 Gali Potensi PAD, Dewan Provinsi Dorong Pemprov Kalteng Optimalkan Pajak Air Permukaan

FOTO: Aktivitas Angkutan Batu Bara, melalui jalur sungai (Ilustrasi).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengaku optimis bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mampu menggali segala potensi pajak dan retribusi yang ada, dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah, di mana salah satu cara yakni dari Pajak Air Permukaan.

Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, H. Sirajul Rahman, saat dibincangi Kaltengnews.co.id, Jumat (22/10/2021) pagi.

FOTO : Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan H. Sirajul Rahman, saat dibincangi Kaltengnews.co.id, Jumat (22/10/2021) pagi.

“Berkaca dengan sejumlah daerah di Indonesia yang sudah berhasil menerapkan dan mengoptimalkan Pajak Air Permukaan untuk meningkatkan PAD, maka harapannya Kalimantan Tengah juga bisa melakukan hal yang serupa. Terlebih, sebagaimana untuk diketahui bersama bahwa Kalimantan Tengah juga memiliki suatu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2015 tentang tata cara pemungutan Pajak Air Permukaan,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan.

Lebih lanjut, Ketua DPW PKS Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa memang Kalimantan Tengah sudah memiliki perda yang mengatur hal tersebut, namun hanya saja sosialisasi dan implementasinya masih dinilai kurang optimal.

Sirajul juga mengutarakan bahwa belum lama ini, pihak Komisi I DPRD Kalteng telah melakukan kunjungan kaji banding ke pemerintah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dimana, daerah tersebut juga memiliki perda serupa, serta telah mengimplementasikannya dengan cukup baik. Sehingga, hal tersebut sangat berpengaruh bagi peningkatan PAD daerah setempat.

“Oleh sebab itu, dengan berkaca dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, maka saya pun sangat berharap seraya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) dan instansi dinas terkait agar dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan Perda Nomor 26 Tahun 2015 secara lebih optimal lagi,” ujarnya.

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya ini juga menuturkan apabila Perda Nomor 26 Tahun 2015 dapat disosialisasikan secara lebih masif, serta diimplementasikan dengan lebih baik lagi, maka diyakini akan memberikan kontribusi positif pada peningkatan PAD Kalimantan Tengah.

“Dan, ketika PAD bisa semakin meningkat, maka tentunya akan membawa pengaruh pada pembiayaan program-program pembangunan yang sejatinya hanya semata-mata untuk memajukan pembangunan di segala sektor, terutama dalam rangka mensejahterakan masyarakat di seluruh wilayah Tambun Bungai.” tandasnya. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!