Dr. HM. Wahyudie F. Dirun Pimpinan Media Cetak Berhasil Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan

 Dr. HM. Wahyudie F. Dirun Pimpinan Media Cetak Berhasil Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan

FOTO: Promovendus Terpelajar Dr. H. Muhamad Wahyudie F. Dirun, SP., MM., yang juga Pimpinan (Direktur, red) Media dari Harian Umum Cetak yang ada di wilayah Kalimantan Tengah, saat mengikuti Sidang Promosi Doktor, melalui sambungan virtual zoom meeting, Kamis (14/10/2021).

 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – PPs-UPR melaksanakan Sidang Promosi Doktor kepada Promovendus Terpelajar Dr. H. Muhamad Wahyudie F. Dirun, SP., MM., melalui sambungan virtual zoom meeting, Kamis (14/10/2021) siang.

Dimana, Promovendus Terpelajar Dr. H. Muhamad Wahyudie F. Dirun, SP., MM., merupakan mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Ilmu Lingkungan angkatan tahun 2016 di Program Pascasarjana UPR.

Kegiatan Sidang Promosi Doktor dilaksanakan sepenuhnya secara virtual zoom meeting, dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang yang juga selaku Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE., MSi; Sekretaris Komisi Sidang/Penguji Luar Komisi II yang juga selaku Direktur PPS-UPR Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP.

Kemudian, Prof. Dr. Ferdinand, MS sebagai Promotor; Prof. Dr. Ir. Salampak, MS sebagai Co-Promotor I; Nina Yulianti, SP., MSi., PhD sebagai Co-Promotor II; Dr. Syamsuri, SSos., MSi sebagai Penguji Luar Komisi I; Dr. Ir. Hj. Masliani sebagai Penguji Luar Komisi III.

Dan, ada pula Prof. Dr. Yayat Ruhiat, MSi sebagai Penguji Luar Perguruan Tinggi yang juga selaku Guru Besar UNTIRTA; serta lebih membanggakan lagi dalam Sidang Promosi Doktor kali ini menghadirkan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bapak H. Edy Pratowo, SSos., MM sebagai Penguji Tamu.

Dalam Sidang Promosi Doktor, Promovendus Terpelajar Dr. H. Muhamad Wahyudie F. Dirun, SP., MM diberikan kesempatan untuk menyajikan hasil Disertasi nya yang berjudul ‘Analisis Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah’ secara singkat dihadapan Tim Penguji.

Selanjutnya, masing-masing Tim Penguji yang telah ditetapkan diberikan kesempatan, untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!