Dinsos Katingan Usulkan Penambahan Penerima Program PKH dan BPNT

 Dinsos Katingan Usulkan Penambahan Penerima Program PKH dan BPNT

FOTO : Kepala Dinas Sosial Katingan, Elmon Sianturi.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Sosial Kabupaten Katingan akan melakukan usulan atau penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi masyarakat khususnya program Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program sembako.

Kepala Dinas Sosial Katingan, Elmon Sianturi, mengatakan program PKH ini adalah program yang masih berkelanjutan yang senantiasa pihaknya mencoba usulkan kembali untuk mendapat penambahan pada tahun 2022.

Sementara, data yang disampaikan Dinas Sosial Katingan terkait jumlah penerima yang di usulkan untuk Penerima Keluarga Harapan (PKH) ada sebanyak 4.107. Kemudian, jumlah penerima program
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program sembako ada sebangak 4.536 yang diusulkan.

Lalu, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Januari 2021, total penerima KPM di Kabupaten Katingan sesuai data yang ada di dinas sosial ada 37.938 jiwa masyarakat, atau ada 12.492 kepala keluarga dan Rute 12.111.

Sedangkan, khusus program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang jumlah penerima 4.972 sampai tahun ini sudah berakhir. Ini karenakan seiring dengan menurunnya kasus pandemi covid-19 di Indonesia khusus kabupaten Katingan.

” Jadi mekanisme jumlah pengusulan KPM tersebut adalah data yang kita dapat dari operator di setiap desa di 13 wilayah kecamatan dengan aturan mekanisme yang ada. Setelah data diterima atau yang sudah ditentukan, maka dari Dinas Sosial kembali mengusulkan melalui Pusdatin atau sebuah pusat data dan informasi milik Kementerian Sosial yang kemudian dilakukan verifikasi dan validasi. Jadi, diterima atau tidaknya usulan yang dilakukan. Itu hak progresifnya Kementerian Sosial. Namun, saya berharap usulan itu diterima semua bahkan bisa lebih lagi,” Jelas Elmon Sianturi, kepada sejumlaj wartawan, Kamis 28 Oktober 2021.

Lanjutnya, kriteria penerima program inipun, yang menentukannya terlebih dulu dari pihak desa sesuai mekanisme yang ada. Karena pihak desa lah yang mengetahui dilapangan untuk parameter orang yang berhak mendapat bantuan, seperti orang miskin, rumahnya tidak layak, makannya sekian cukup dan lain-lainnya.

” Program PKH ini memang dalam bentuk tunai yang bekerjasama dengan pihak kantor pos dalam pencairan dananya. Sedangkan program BPNT atau program sembako dengam uang tunai sebesar Rp 200 Ribu, tetapi dalam bentuk barang berupa sembako. masyarakat yang dapat bantuan nantinya mempunyai kartu khusus untuk mencairkan bantuan di warung atau kios yang sudah di tunjuk,” pungkasnya. (rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!