Diduga Pengedar Sabu, Dua Pria Diborgol Polisi

FOTO : Kedua tersangka inisial F (32) dan H (26) saat diamankan di Polresta Palangka Raya.
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya ringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (23/10/2021).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka itu berinisial F (32) dan H (26) yang merupakan warga Pahandut Seberang Palangka Raya. Mereka diringkus saat melintas di Jalan lintas Palangka Raya -Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” ucap Asep.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu ATM, dua unit Smartphone dan uang tunai senilai Rp 350 ribu.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya
Akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (aga)