Bolos 4 Tahun | Tetap Terima Gaji | Guru Dipidanakan

 Bolos 4 Tahun | Tetap Terima Gaji | Guru Dipidanakan

FOTO : Bijuri selaku mantan guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur saat jalani sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin 11 Oktober 2021.

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA –Mantan guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara atas nama Bijuri dipidana lantaran bolos mengajar selama empat tahun. Parahnya lagi, oknum guru itu tetap menerima gaji serta tunjangan sejak tahun 2016.

Pada Senin, 11 Oktober 2021, yang bersangkutan jalani sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum menuturkan bahwa Bijuri selama 4 tahun tidak melakukan kewajibannya sebagai guru, mengajar. Walaupun tidak mengajar, namun Bijuri tetap mengambil gaji dan tunjangan dari bulan Juli 2016 hingga November 2020.

Menurut JPU dalam surat dakwaannya, bahwa rangkaian perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp295.258.770 berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Barito Utara, tanggal 25 Juni 2021.

Saksi mahkota yang dihadirkan JPU, Walto, mantan kepala sekolah SDN 1 Sempirang, mengakui syarat untuk dapat menerima tunjangan daerah dan tunjangan daerah terpencil adalah absensi secara manual yang ditandatangani guru.

“Ya, saya yang tanda tangan absen Bijuri pada tahun 2016, karena saya diancam akan dibunuh apabila saya tidak menuruti perintah terdakwa,” Jawab Walto atas pertanyaan Jaksa Ramdhani di hadapan Majelis Hakim, Erhamudin.

Sementara menurut jaksa sidang kali ini telah terbukti dakwaan kepada terdakwa, karena terdakwa tidak hadir mengajar sejak tahun 2016 sampai 2020, namun terdakwa tetap ambil gaji, itu dikuatkan keterangan dari para saksi.

“Saksi Lidia tenaga honorer di sekolah itu menyebut dia hanya dua puluh kali selama empat tahun ketemu sama terdakwa, Bijuri. Padahal di sekolah tersebut hanya ada tiga orang guru saja,” ungkap Ramdhani.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Robi mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengancam kepala sekolah untuk menandatangani absen atau daftar hadir sebagai syarat cairnya tunjangan daerah dan lainnya.

“Terdakwa tak pernah mengancam kepala sekolah. Tapi parafnya dipalsu oleh Walto. Alasan terdakwa tidak hadir karena kondisi sekolah yang jauh dan luput perhatian dari pemerintah dan terdakwa pernah usul pindah tapi tidak disetujui,” kata Robi seusai sidang. (Don / Trisandi/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!