FOTO : Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang saat mengunjungi kantor PT. KBK, Rabu 13 Oktober 2021.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang, didampingi Assiten II Sekda Katingan Ahmad Rubama, berkunjung ke perusahaan tambang PT Kasongan Bumi Kencana (KBK) di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Rabu 13 Oktober 2021.
Kunjungan yang dilaksanakan ini guna melihat langsung kondisi aset perusahaan dan juga dalam rangka inventarisasi sejumlah aset tidak bergerak milik PT KBK yang nantinya akan di hibahkan ke Pemerintah Kabupaten Katingan. Pasalnya, perusahaan tambang emas ini sudah beroperasi bertahun-tahun lamanya. Dengan seiring menipisnya bahan baku tambang, maka perusahaan ini kemudian mengehentikan produksi di lahan tambang sejak 2020 lalu.
Saat pertemuan dengan para pimpinan PT. KBK. Wabup Sunardi N.T Litang mengatakan kedatangannya tersebut dalam rangka inventarisasi sejumlah aset tidak bergerak milik PT KBK. Pendataan aset tidak bergerak berupa bangunan fisik, jalan dan fasilitas lainnya. ” Aset ini rencananya dihibahkan ke pemerintah Kabupaten Katingan,” jelas Sunardi.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan, kemudian akan dibahas kembali di forum rapat tingkat Kabupaten. Apakah hibah dari perusahaan tersebut diterima atau ditolak oleh pemerintah Kabupaten Katingan.
“Makanya tim yang saya bawa hari ini dari sejumlah SOPD. Ini guna menilai apakah aset-aset ini bisa dimanfaatkan oleh pemkab Katingan. Jika bisa digunakan, untuk apa, lalu mampu tidak pemkab katingan kedepannya mengelola aset tersebut,” ungkap Wabup Sunardi.
Dalam kesempatan itu juga, Assiten II Sekda Kabupaten Katingan, Ahmad Rubama mengatakan perlu pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk menerima hibah aset tidak bergerak pasca tambang milik PT. KBK.
“Salah satu aset dapat diambil peruntukannya, kita harus tau untuk apa kegunaannya. Misalnya, seperti untuk Diklat, Pariwisata dan lain-lain. Karena kita ketahui, aset dan bangunan ini berdiri di atas lahan hutan produksi. Sehingga ke depan kalau kita ambil hibah ini maka perlu pelepasan lahan,” tegasnya.
Kemudian, dari pihak PT KBK menyampaikan apabila pemerintah daerah tidak menerima aset yang ditawarkan, maka segala aset yang berdiri akan diruntuhkan dan mengembalikan fungsi lahan menjadi hutan. Kemudian dilakukan reboisasi dan penutupan lubang eks penambangan dengan melakukan penanaman pohon.
Perlu diketahui, kunjungan ke PT KBK tersebut turut hadir juga, Kepala Dinas PUPRhub Katingan, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PM dan PTSP, Kepala Bapellitbang Katingan, Kepala BPKAD, Camat Katingan Tengah, Bagian EKSDA, Bagian Hukum, serta tamu undangan yang hadir. (Rul/aga)