Tangkap Ikan Ilegal Masuk Kategori Pelanggaran Hukum Adat

 Tangkap Ikan Ilegal Masuk Kategori Pelanggaran Hukum Adat

FOTO : Damang Jekan Raya, Kardinal Tarung.

kaltengnews.co.id – Palangka Raya – Kasus penangkapan ikan ilegal semakin marak terjadi di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah pada umumnya. Banyak penangkapan ikan di sungai yang masih menggunakan racun, putas bahkan setrum. Tentunya dalam jangka panjang, hal ini akan merusak habitat dan ekosistem sungai dan perairan dan mendatangkan kerugian bahkan bencana bagi masyarakat. Tak hanya sudah melanggar hukum lingkungan hidup dan perikanan, hal ini juga sudah berseberangan dengan hukum adat yang dijunjung tinggi oleh warga masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.

Damang Jekan Raya yang juga seorang budayawan dan tokoh adat Kalteng, Kardinal Tarung, Jumat (3/9/2021) mengungkap, hukum adat Dayak Tumbang Anoi menegaskan keserasian dan keseimbangan alam dan lingkungan haruslah terus dijaga dan diperhatikan. Termasuk di dalamnya unsur flora, fauna dan manusia itu sendiri beserta arwah dan roh gaib. Bahkan dalam hukum adat Tumbang Anoi ada aturan soal usaha di bidang perikanan dengan cara memusnahkan seperti penggunaan racun, putas, bom hingga penggunaan pukat. Hal ini bertentangan dengan prinsip Belum Bahadat dimana harus ada itikad baik atas kuasa mengelola alam lingkungan dan saling menghormati keberadaan alam.

Jika ini dilanggar maka sudah seharusnya kewajiban damang memberi sanksi yang salah satu diantaranya adalah teguran lisan dan tertulis. Tentu akan lebih baik lagi jika teguran ini dilakukan dengan cara mensosialisasikan akibat buruk melakukan penangkapan ikan ilegal.

“Dengan demikian, cara ini tidak hanya memuat aturan tentang hukum tapi juga berbicara soal tindakan preventif pencegahan”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Rita Dewi mengungkap Palangka raya memiliki potensi yang luar biasa besar. Sehingga masyarakat lebih bebas dan terbuka untuk memanfaatkan hasil alam ini. Namun, kebebasan ini cenderung kebablasan terjadilah penangkapan ikan ilegal. Dengan demikian, Dinas Perikanan Kota Palangka Raya menginisiasi Peraturan Walikota untuk mengawasi dan mengatur soal perikanan ikan ilegal ini.

“Diharapkan dengan Perwali ini, masyarakat bisa lebih berperan dan bekerja sama dengan pemerintah mengawasi penangkapan ikan llegal,” tukasnya.

Memang penangkapan ikan ilegal masih menjadi persoalan yang harus diperhatikan karena berkemungkinan merusak habitat dan ekosistem air dan sungai. Dengan ini perlu adanya kerja sama dan peran bersama antara pemerintah, masyarakat dan kelompok lainnya berkontribusi dalam menjaga sungai dan danau dari kerusakan. (aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!