Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Rapat dengan Eksekutif Bahas Ranperda Retribusi Bangunan
KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan bersama eksekutif menggelar rapat koordinasi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar Propemperda Tahun 2021.
Wakil Ketua I DPRD Barsel, H. Moch yusuf mengatakan, Ranperda diluar Propemperda tersebut adalah Ranperda persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi bangunan gedung.
“Hari ini kami Bapemperda DPRD Barsel bersama eksekutif membahas Ranperda retribusi bangunan, karena ini sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ucap Moch Yusuf kepada awak media sesaat setelah memimpin rapat, Selasa (3/9/2021).
Dijelaskan oleh politisi Golkar ini, ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Agustus kemarin. Seperti Perda berkenaan izin mendirikan bangunan, retribusi izin mendirikan bangunan dan produk hukum daerah.
“Produk hukum daerah ini yang ada hubungannya dengan izin bangunan,” tukasnya.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya harus melakukan revisi guna menekan pendapatan asli daerah. Sebab hal tersebut merupakan PAD utama untuk menambah penghasilan daerah.
“Seperangkat Perda ini belum terjadwalkan dalam pembahasan Perda Tahun 2021 ini. Maka dari itu pemerintah daerah minta Perda tersebut dibahas susulan, itu kesimpulan kita tadi,” tandas Yusuf Kalem. (tu/aga)