Pejabat Barsel Wajib Sampaikan LHKPN

 Pejabat Barsel Wajib Sampaikan LHKPN

FOTO : Para anggota DPRD Barito Selatan foto bersama di halaman Kantor Bupati Barsel.

KALTENGNEWS.co.idBUNTOK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan minta kepada seluruh aparatur pemerintah, termasuk para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Barsel agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu, para pejabat pemerintah wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Untuk menghindari KKN itu, maka para pejabat, khususnya yang ada di lingkup Pemkab Barito Selatan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan H Raden Sudarto pada Rabu (8/9/2021).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu menjelaskan, terkait pengisian LHKPN itu, hendaknya sosialisasi dapat terus dilakukan setiap tahun bagi para pejabat di Barsel.

“Karena hal itu sangat penting, untuk menghindari terjadinya KKN di lingkup pejabat Pemkab Barsel,” tegasnya.

Menurut wakil rakyat itu, bahwa pengisian formulir LHKPN merupakan kewajiban dari para pejabat, sehingga nantinya bisa bekerja lebih baik dan benar.

“Bagi pejabat yang wajib mengisi formulir itu adalah pejabat eselon II dan pejabat yang mengelola anggaran lebih dari 4 miliar rupiah,” ungkapnya.

Dengan pengisian LHKPN yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun dan juga dilakukan perbaharuan setiap tahunnya, tambah dia, maka akan diketahui secara pasti perkembangan harta milik pejabat penyelenggara negara, terutama di lingkup Pemkab Barsel. (tu/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!