Minta Pemkab Revisi Perda PAD yang Tidak Relevan

 Minta Pemkab Revisi Perda PAD yang Tidak Relevan

Revisi Perda : Disebabkan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021, kini Perda terkait Retribusi dan Perizinan Pendirian Bangunan di Daerah harus direvisi kembali, agar Pemkab tidak kehilangan PAD dari sektor tersebut.

KALTENGNEWS.co.idBUNTOK – Karena sudah tidak berlaku lagi, DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan H. Moch. Yusuf salah satu Perda yang sudah semestinya direvisi adalah retribusi pembangunan gedung dan izin persetujuan pembangunan gedung.

Sebab sebagaimana diketahui, sejak enam bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan, maka peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Perda-Perda tentang izin persetujuan bangunan gedung dan tentang retribusi bangunan gedung inikan sumber PAD Daerah kita,” tukasnya kepada wartawan setelah memimpin rapat koordinasi penyampaian Ranperda dengan pihak Eksekutif di gedung DPRD, Selasa (3/9/2021).

“Sesuai dengan surat pemberitahuan, bahwa pada tanggal 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya Perda tersebut,” beber pria yang akrab disapa Haji Yusuf kalem ini menambahkan.

Dijelaskan oleh Politisi dari Partai Golkar ini, akibat dari berakhirnya batas waktu Perda tersebut, maka Pemerintah Kabupaten ataupun Kota tidak dapat lagi melakukan pelayanan publik.

Dengan demikian, pemerintah tidak dapat memungut retribusi, masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari Pemda atau Pemkot setempat dan pemerintah tidak dapat melalukan penertiban yang berimbas pada hilangnya PAD dari sektor itu.

Untuk itulah, ia kemudian menyarankan, agar selalu berkoordinasi dengan Biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah berkenaan prosedural dan materi terkait Perda yang baru.

“Maka dari itu kami meminta kepada seluruh Dinas terkait yang ada hubungannya dengan Perda tersebut agar segera melakukan pembentukan Perda yang baru agar Daerah kita tidak kehilangan PAD,” pungkasnya menyarankan. (tu/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!