Masyarakat Katingan Diminta Berperan Wujudkan Program Kawasan Tanpa Rokok

 Masyarakat Katingan Diminta Berperan Wujudkan Program Kawasan Tanpa Rokok

FOTO : Bupati Katingan, Sakariyas saat memberikan piagam penghargaan kepada Kasatpol PP Katingan, Pimanto di gedung Salawah Kasongan, Selasa 28 September 2021.

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di gedung Salawah Kasongan, pada Selasa 28 September 2021.

Kegiatan dalam rangka pembinaan terhadap perokok di Kabupaten Katingan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas, dan diikuti peserta berasal dari setiap perwakilan Perangkat Daerah se Kabupaten Katingan. Kemudian, untuk narasumber dari Satpol PP Kota Bogor Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kota Palangka Raya.

Pada kesempatan ini, Bupati Sakariyas, memasangkan selempang pita kepada Duta Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Katingan. Kemudian, memberikan Piagam Penghargaan kepada Satpol PP Katingan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) Katingan dan Forum Anak Kabupaten Katingan.

Dalam sambutannya, Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan bahwa posisi Indonesia berada pada peringkat ke 3 dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Dan dari 60 juta orang perokok aktif tersebut 70% adalah masyarakat miskin. Dari 60 juta orang perokok aktif terdapat 70% adalah masyarakat miskin, yang secara ekonomi tidak mampu tetapi mereka tetap membeli rokok.

“Bahkan data menyebutkan jumlah perokok anak dan remaja mengalami kenaikan 8,8% pada tahun 2016. Untuk diketahui jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun hingga saat ini”, jelas Bupati Sakariyas.

Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, mengatakan semua pihak harus sangat peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif, karena dampak yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, mengingat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57 ribu orang per tahunnya. Dan diprediksi tingkat kematian di dunia akan mencapai 8 juta jiwa per tahun.

Lanjutmya, untuk target jangka pendek adalah untuk mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada Perangkat Daerah yang ada sehingga menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat.

” Oleh sebab itu, saya sangat mendukung kegiatan ini dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan program ini dengan menaati Perda Nomor 10 Tahun 2018”, ungkap Sakariyas. (rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!