KLHK GAGALKAN PENYELUNDUPAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI RIAU

 KLHK GAGALKAN PENYELUNDUPAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI RIAU

FOTO : Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat 24 September 2021.

KALTENGNEWS.co.id – Kampar – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan Polda Riau gagalkan penyelundupan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat 24 September 2021.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan bahwa dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat terduga pelaku pemburu harimau berinisial MA (48), SH (47), SU (62) dan AR (47). Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan penyelidikan.

“Saya mengapresiasi tim operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau Sumatera  semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar Harimau Symatera bisa lestari,” katanya.

Empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Informasi mengenai ada transaksi jual-beli bagian-bagian tubuh satwa Harimau Sumatera berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center BKSDA Riau. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen. Setelah informasi lengkap terkait transaksi itu, Tim Operasi menangkap empat pemburu yang juga penjual kulit harimau, Jumat 24 September 2021 pagi di SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Satu lembar kulit harimau utuh itu dibawa dari Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza dibawa ke Mapolda Riau.

“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini. Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal. Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.

Sebelumnya pada 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Gakkum KLHK/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!