Hadirkan Tiga Narasumber dari Tiga Negara, FH-UPR Gelar Webinar Internasional ‘Hybrid Contract’ Produk Perbankan Syariah

 Hadirkan Tiga Narasumber dari Tiga Negara, FH-UPR Gelar Webinar Internasional ‘Hybrid Contract’ Produk Perbankan Syariah

FOTO: Webinar Internasional yang mengusung tema ‘Hybrid Contract : Aspek Legal dan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah di Masa Pandemi Corona Virues Disease (Covid-19). Dimana, dalam webinar ini menghadirkan 3 narasumber yang berasal dari 3 negara yakni Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Kegiatan dilaksanakan secara virtual, Senin (27/9/2021) pagi.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR) melalui Program Studi Hukum Perdata memprakarsai kegiatan Webinar Internasional yang mengusung tema ‘Hybrid Contract : Aspek Legal dan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah di Masa Pandemi Corona Virues Disease (Covid-19)’. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Senin (27/9/2021) pagi.

Kegiatan Webinar Internasional ini menghadirkan perwakilan narasumber ahli dari 3 (tiga) negara, yakni Mochammad Zainal Arifin selaku Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Palangka Raya (Indonesia); Prof. Dr. Ruzian Markom, PhD dari Faculty of Law, Univercity Kebangsaan Malaysia (UKM); serta Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi dari Faculty of Shariah dan Law UNNISA Brunei Darussalam.

Pada kegiatan tersebut, Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE., M.Si., juga membuka secara resmi kegiatan Webinar Internasional tersebut.

Dirinya juga mengatakan seiring berjalannya waktu, kegiatan transaksi ekonomi terus berkembang pesat di berbagai negara. “Khususnya di negara-negara maju, hal itu ditandai dengan munculnya berbagai macam industri keuangan, dari berbagai lembaga ekonomi khususnya lembaga keuangan berbasis syariah,” ujar Rektor UPR.

Sambung Dr. Andrie Elia menuturkan bahwa di Indonesia, hal ini ditandai dengan munculnya lembaga perbankan berbasis Syariah, maka tidak heran aktifitas lembaga keuangan semakin bertumbuh.

Bahkan hal tersebut, berbanding dengan tingkat kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks, sehingga para praktisi, pengambil kebijakan, bahkan akademisi harus senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan ekonomi berbasis syariah.

Disamping itu, Ia juga menjelaskan bahwa salah satu pilar penting dalam menciptakan produk keuangan berbasis syariah, sekaligus memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat modern yaitu pengembangan Hybrid Contract atau penggunaan 2 akad.

Oleh sebab itu, semua pihak yang berkaitan dengan ekonomi keuangan syariah serta aspek legalnya, wajib memahami teori maupun praktek dalam penerapan Hybrid Contract, pasalnya, tanpa memahami hal tersebut, maka seluruh stakeholder atau pihak yang berkepentingan, dikhawatirkan mengalami kesalahan fatal, tanpa terkecuali seluruh Dosen di Fakultas Ekonomi (FE) UPR sehingga materi yang diajarkan selalu update.

Sementara itu, masih di hari dan kegiatan yang sama, Dekan FH-UPR, Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH menyampaikan bahwa Webinar Internasional terkait Hybrid Contract terkait produk perbankan syariah ini tentunya sangat bermanfaat, khususnya dalam menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa maupun dosen di civitas akademika UPR.

“Sebagaimana dijelaskan oleh narasumber tadi, jangan dibandingkan antara Perbankan konvensional dengan perbankan berbasis syariah. Tetapi saat ini, hampir disetiap perbankan di Indoneska telah memiliki basis syariah yang terus berkembang dan diikuti oleh negara-negara maju dan berkembang,” bebernya.

Dengan adanya penerapan perbankan berbasis syariah, sambungnya, hal tersebut akan menghapus keraguan masyarakat yang memiliki keraguan terhadap perbankan konvensional, mengingat penerapan perbankan berbasis syariah, sesuai dengan ketentuan hukum islam, hadis dan Al-Qur’an.

“kehadiran perbankan berbasis syariah tentunya sangat menguntungkan bagi masyarakat, terutama bagi yang kurang percaya terhadap basis perbankan konvensional. Oleh karena itu, dengan terlaksananya kegiatan Webinar Internasional ini, diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman, khususnya para akademisi maupun mahasiswa di civitas akademika UPR,” ungkapnya.

Disisi lain, Ketua Pelaksana Webinar Internasional FH-UPR mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Penelitian, Pendidikan dan Pengadian kepada masyarakat yang dilakukan oleh seluruh program studi di Fakultas Hukum UPR pada setiap semesternya.

“Kebetulan kali ini dari Prodi Hukum Perdata yang melaksanakan kegiatan Webinar dan ini pertama kalinya FH-UPR menggelar Webinar Internasional dengan mengangkat tema penanganan kontrak berbasis syariah, karena sebelumnya Webinar yang dilaksanakan hanya berskala lokal maupun nasional.” tandasnya. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!