Bejat, Tukang Urut Ini Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun

 Bejat, Tukang Urut Ini Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun

FOTO : Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono S.I.K saat menyampaikan kasus pencabulan anak di bawah umur kepada awak media, Kamis (23/9/2021).

 

 

KALTENGNEWS.co.id – Pulang Pisau –Bejat perbuatan DN (48). Warga Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya ini diamankan unit Resmob Polres Pulang Pisau lantaran diduga mencabuli bocah perempuan usia empat tahun.

Kapolres AKBP Kurniawan Hartono menuturkan bahwa pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang pijat. Ketika itu salah seorang warga Pulau Pisau memintanya untuk memijat. Sesampai di rumah pelanggannya, pelaku tidak bertemu dengan orang yang memanggilnya, kemudian pelaku singgah ke rumah ibu angkatnya.

“Pelaku ini memang dikenal warga Pulang Pisau sebagai tukang pijat,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Pulang Pisau, Kamis (23/09/2021)

Pelaku kemudian disuruh memijat ayah korban. Selesai pijat, ayah korban kemudian membersihkan diri di kamar mandi, sedangkan ibu korban berada di dapur.

“Pelaku yang masih berada di rumah tersebut kemudian memanggil korban yang saat itu sedang asik bermain. Cuk sini cuk,” ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku.

Selanjutnya korban mendatangi pelaku dan korban disuruh berbaring di paha pelaku. Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

“Tak lama kemudian, ibu korban memanggil korban untuk membantu di dapur, dan pelaku pergi meninggalkan rumah korban kembali ke rumah ibu angkatnya yang tak jauh dari rumah korban,” kata Kapolres.

Karena merasa sakit di bagian kemaluannya, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya. Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Pulang Pisau untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan bukti visum dan keterangan saksi maka dibuatlah laporan polisi. Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bertindak cepat memburu dan menangkap pelaku,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pihaknya berkeyakinan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 17E tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dimana unsur pasalnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!