Lantaran Surat, Dua Pria Kalsel Ditangkap Polisi

 Lantaran Surat, Dua Pria Kalsel Ditangkap Polisi

DIAMANKAN : Dua orang yang diduga menggunakan surat keterangan hasil swab antigen palsu diamankan petugas kepolisian, Kamis (26/8/2021).

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Dua orang pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna – Kalampangan, Jalan Mahir Mahar, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Kamis (26/8/2021). Diamankan keduanya, karena diduga menggunakan surat Rapid Antigen palsu untuk masuk ke Kota Palangka Raya, Kamis (26/8/2021).

Kedua pria yang diamankan tersebut, yakni inisial AD (31) dan AG (19) asal Kalimantan Selatan. Saat akan masuk ke Kota Palangka Raya, surat keterangan Rapid Antigen yang digunakan keduanya diduga palsu, hingga kemudian diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung membenarkan diamankannya kedua pria tersebut. Saat ini dikatakannya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya terkait dugaan penggunaan surat keterangan palsu tersebut.

“Untuk keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan,” jelas Agung, Jumat (27/8/2021).

Disebutkannya, berawal dari petugas di Pos Penyekatan yang melakukan pemeriksaan, salah satunya surat keterangan bebas Covid-19. Saat memeriksa surat keterangan yang ditunjukan oleh kedua pelaku, petugas mencurigai jika surat tersebut diduga kuat adalah surat palsu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan kuat dugaan surat tersebut adalah palsu, maka keduanya diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Agung.

“Saat ini keduanya sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. (RL/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!