Kapuas Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 9 Agustus
FOTO : Panahatan Sinaga.
KALTENGNEWS.co.id – KUALA KAPUAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. Hal ini ditegaskan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga pada Selasa (3/8/2021).
Menurut Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas ini, perpanjangan itu sesuai keputusan pemerintah pusat juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Dalam perpanjangan diatur untuk kegiatan pembelajaran tetap secara daring atau online, seminar ataupun rapat dilakukan secara virtual.
“Resepsi pernikahan dilarang, hanya pemberkatan dan akad nikah saja dengan jumlah terbatas (keluarga inti, red). Kemudian untuk rumah makan dibatasi jam operasional, dan boleh 25 persen makan di tempat, sisanya take away atau dibungkus,” jelas Sinaga.
Disinggung kegiatan ibadah, Sinaga menegaskan ibadah boleh, tetapi terbatas jumlahnya untuk di rumah ibadah. Pengaturan selanjutnya tetap masih menunggu keputusan Kementerian Agama.
Sementara itu untuk jam malam tambahnya, tetap akan dilakukan dan personil juga mengawasi serta melaksanakan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Harapan kita semua dapat mematuhi, sehingga penyebaran Covid-19 khususnya di Kapuas dapat ditekan,”katanya. (NO/aga)