Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Diduga Korupsi Uang Miliaran, Mantan Kades Hanjak Maju Jalani Penahanan

FOTO : Mantan Kepala Desa Hanjak Maju inisial TRS (52) tersangka dugaan korupsi DD tahun 2019.
Kaltengnews.co.id – Pulang Pisau – Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019, Satreskrim Polres Pulang Pisau akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju berinisial TRS (52), Selasa (17/8/2021).
Dalam rilisnya kepada media, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan mendapatkan DD dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.185.252.000,-. Dana tersebut dimasukan dalam APBDes Desa Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana prioritas penggunaan dana desanya.
“DD tersebut dicairkan secara tiga tahap dan sudah dibayarkan / dicairkan semua untuk masing-masing kegiatan, namun ada dua kegiatan yang tidak dicairkan. Kedua dana program tersebut lalu dimasukan dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2019,” kata Kapolres.
Dari kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, baik bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa maupun Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Itu dikuatkan oleh Ahli Teknik Bangunan bahwa benar terhadap sejumlah bangunan yang dibuat dengan menggunakan Dana Desa Hanjak Maju tahun anggaran 2019 ditemukan adanya selisih volume.
“Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim BPKP perwakilan Kalimantan Tengah, ditemukan beberapa penyimpangan yang melanggar aturan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Kapolres.
Tersangka bakal diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta. (fjr/aga)