Di Kapuas, Oknum Kepsek Diduga Cabuli Enam Muridnya

 Di Kapuas, Oknum Kepsek Diduga Cabuli Enam Muridnya

FOTO: Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat menjelaskan kasus perbuatan cabul Kepsek SD SDS di Polres Kapuas, Rabu (4/8/2021).

KALTENGNEWS.co.id – KUALA KAPUAS – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Swasta (SDS) Pelangi Nusantara inisial IG (43) diduga tega cabuli enam muridnya. Peristiwa nahas tersebut terjadi di SD milik PT. KRS yang bergerak bidang perkebunan sawit tersebut pada tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 14:00 WIB.

IG yang diketahui warga Jalan Nyai Undang nomor 4 RT 002 RW 12 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diamankan Anggota Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.,M.Si.,melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan pelaku IG selaku kepala SDS Pelangi Nusantara.

“Pelaku mencabuli siswa sebanyak 6 orang dan empat sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat jumpa Pers, Rabu (4/8/2021).

Situmeang menjelaskan, aksi bejatnya dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur ini bermula. Dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian nasional. Sehingga satu persatu dipanggil masuk ke ruang kepala sekolah secara bergantian.

Lalu, setelah di dalam ruang kerja Kepsek IG mulai melakukan aksi cabulnya dengan meraba payudara korban serta kemaluan. Namun sebelumnya korban disuruh menonton film porno yang diputar pada laptop pelaku.

“IG mengaku penasaran dengan bentuk anatomi korban terutama payudara bahkan mengukur menggunakan meteran kain dan memegang kemaluan para korban,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah puas dengan aksinya, pelaku mengancam korban dengan tidak diluluskan dan tidak diberikan ijazah. Jika perbuatan itu diceritakan kepada orang tua dan keluarga terdekat korban.

“Lalu diminta bersumpah dengan cara mengaitkan jari kelingking dengan meniru ucapan sumpah yang disampaikan pelaku IG kepada korban,” katanya.

Kejadian ini terungkap lanjut Situmeang, setelah orang tua korban melaporkan perbuatan cabul oknum Kepsek itu ke Polres Kapuas dan akhirnya diamankan. IG dijerat atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“IG di terancam penjara kurungan 15 tahun paling singkat 5 tahun dengan denda 1 Miliar dan barang bukti yang diamankan berupa satu buah laptop, flashdisk dan meteran kain,” tegasnya. (Ono/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!